Notification

×

Iklan ok

Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Kasus Suap PEN Dipanggil KPK

Rabu, 02 Februari 2022 | 11.00 WIB Last Updated 2022-02-02T04:00:43Z

Gemarnews.com, Jakarta - Tersangka perkara suap berkaitan dengan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) M Ardian Noervianto dipanggil penyidik KPK hari ini. Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) itu sebelumnya belum ditahan usai diumumkan KPK sebagai tersangka.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN (M Ardian Noervianto)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya Deputi Penindakan KPK Karyoto, saat pengumuman status tersangka, menerangkan bahwa Ardian tak bisa hadir dengan alasan sakit. Kini, KPK tinggal melakukan penahanan.

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Dalam perkara ini ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni:

1. Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026
2. M Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Periode Juli 2020-November 2021
3. Laode M Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna

Karyoto menyebut awalnya Andi Merya dikenalkan ke Ardian oleh Laode M Syukur. Andi Merya disebut meminta bantuan Ardian terkait permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar.

"Sekitar Mei 2021, tersangka LMSA mempertemukan tersangka AMN dengan tersangka MAN di kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ucap Karyoto.

Ardian pun meminta imbalan 3 persen dari nilai pengajuan, yaitu Rp 350 miliar, yang apabila dihitung maka sekitar Rp 10,5 miliar. Namun, menurut KPK, suap itu baru terealisasi sekitar Rp 2 miliar.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," ucap Karyoto.

"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.

Baca juga:
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri-Bupati Koltim Tersangka Suap Dana PEN
Karyoto menyebut Ardian pun memproses permohonan peminjaman dana PEN itu. Ardian membubuhkan paraf pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Andi Merya pun dijerat sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber: detiknews


×
Berita Terbaru Update