Notification

×

Iklan ok

KPK Minta Bukti Transaksi

Rabu, 09 Maret 2022 | 01.41 WIB Last Updated 2022-03-08T18:41:20Z

Gemarnews.com, Jakarta - Wibi sudah mengatakan bahwa KPK mencecarnya dengan pertanyaan seputar jual beli mobil yang dilakukannya dengan HA. Keponakan Surya Paloh ini mengaku, KPK meminta bukti transaksi jual beli mobil mewah tersebut.

Berdasarkan informasi, mobil mewah yang dimaksud berjenis Mercedes-Benz dan Lexus. Tim penyidik pun, bakal melakukan analisis untuk menelusuri adanya unsur pencucian uang dalam transaksi tersebut.

"Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," ungkap Wibi usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya. Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Modus dilakukan Puput sebagai Bupati adalah dengan memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

sumber : liputan6.com
×
Berita Terbaru Update