Notification

×

Iklan ok

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Tegaskan Pentingnya Restorative Justice dan Balee Rehabilitasi Untuk Pengguna Narkoba

Jumat, 22 Juli 2022 | 20.48 WIB Last Updated 2022-07-22T13:56:29Z


Gemarnews.com, Banda Aceh - Di hari Bhakti Adhyaksa ke - 62, Kejaksaan Tinggi (Kejat Aceh melaksanakan konferensi pers dengan awak media baik cetak, elektronik, maupun media online yang berlangsunf di aula konferensi pers Kejati Aceh pada Jum'at (22/07/2022) pada pukul 09.00 pagi.


Acara tersebut turut dihadir oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar. SH. MH beserta dengan seluruh jajarannya dan tampak juga Ketya PWI Aceh, Nasir Nurdin serta Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin.


Dalam pembuka kata, Kajati Aceh menyampaikan semua capaian kinerja Kejaksaan Tinggi sejak januari hingga juni 2022 dalam menangani kasus Pidana Umum, Pidana Khusus, serta Perdata dan tata usaha negara. Kajati juga selama ia bertugas sudah berhasil memulihkan keuangan negara dengan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp. 16.056.261.000,- (Enam belas miliar lima puluh enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).


Kemudian, Kajati Aceh menyampaikan pentingnya penerapan Restorative Justice pada kasus - kasus yang dianggap ringan dan sudah adanya kata damai antara pelaku dan korban dapat diselesaikan dengan metode ini dan tisak akan dilanjutkan ke pengadilan.


"Kejati Aceh juga sudah mendirikan rumah Restorative Justice di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Aceh, Restotative Justice sangat penting diterapkan, karena latar belakangnya kapasitas lapas atau rutan sudah over kapasitas, jadi perlu adanya terobosan agar lapas ini lebih berkonsiterasi pada kasus besar agar pelayanannya lebih maksimal" ucap Bambang.


Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung, Kajati Aceh juga sudah mendirikan balee rehabilitasi untuk para pengguna narkoba yang beberapa waktu lalu sukses berdiri di Aceh Besar dan insyaallah kedepannya akan berdiri satu lagi di Aceh Tamiang dan secara nasional, Jaksa Agung juga sudah meresmikan di Bandung.


"Penyalaguna itu adalah korban, ini harus kita selamatkan, apabila dia skala pengguna kecil dan hanya salam semalam, kita arahkan untuk rehabilitasi, karena kalau mereka juga dipidana dan masuk penjara, Itu bukan menyelesaikan masalah, justru menambah masalah karena adanya pengaruh dari dalam lapas semisal pengedarnya." Pungkas Bambang.


Kajati Aceh Aceh mengucapkan terima kasih atas kehadiran awak media dalam acara konferensi pers ini dan meminta agar wartawan ikut terlibat aktif dalam setiap kegiatan - kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh baik kasus - kasus yang sedang ditangani oleh Kejati dan Kejari hingga Persidangan nantinya.  [C.Ricky].

×
Berita Terbaru Update