Notification

×

Iklan ok

Strategi Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 19 Oktober 2022 | 05.44 WIB Last Updated 2022-10-18T22:44:29Z
   Dok. Foto penulis : Syarifatul Hazra


GEMARNEWS.COM , OPINI -  Strategi yang di gunakan dinas pemerdayaan perempuan dan perlindunga anak (DP3A) berdasarkan hasil penelitian kekerasan terhadap anak grafiknya dari tahun ke tahun terjadi peningkatan. Buktinya kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2018 sampai 2019 meningkat. 

Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yaitu,sosialisasi yang belum optimal,penaganan yang belum efektif,dan sarana dan prasarana yang seperti rumah amam belum dimiliki.

Sementara itu anak juga mempuyai ciri dan sifat yang berbeda dengan orang dewasa, dengan demikian anak wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang menakibatkan terjadinya hak pelangaran hak asasi manusia. Anak berhak atas perlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi sebagimana diamanatkan dalam undang undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945.

Anak merupakan tunas bangsa yang memiliki potensi dengan generasi muda penerus cita cita perjuangan bangsa. Untuk menjamin dan mewujudkan dan perlindungan dan kesejahteran anak adalah melalui pembentukan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Di dalamnya dapat kita lihat peraturan yang dapat menimunisasi hak anak dari kekerasan seksual khususnya untuk mempertegas perlunya pemberatan sansi pidana dendan bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kejahatan seksual yang bertujuan memberi efek jera serta mendorong langkah kongkrit untuk memulihkan kembali fisik, pesikis, dan sosial anak berdasarkan masalah yang terjadi sangat oenting bagi pemerintah untuk memiliki strategi peganan bagi anak korbak dan kekerasan seksual.

Penulis   : SYARIFATUL HAZRA
Kampus  : UIN AR-RANIRY
Jurusan  : SOSIOLOGI AGAMA
×
Berita Terbaru Update