Notification

×

Iklan ok

Jelang Akhir Tahun 2022, Polres Aceh Barat Press Realese dan Pemusnahan Barang Bukti

Jumat, 30 Desember 2022 | 18.10 WIB Last Updated 2022-12-30T11:10:31Z

Gemarnews.com, Aceh Barat - Kepolisian Resort Aceh Barat dibawah Pimpinan AKBP Pandji Santoso S.I.K, M.Si melaksanakan press release Akhir Tahun 2022 dan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari  hasil operasi kepolisian yang terjadi sejak Januari sampai menjelang akhir tahun 2022.

Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Sekda Aceh Barat Marhaban, SE, M.Si Komandan Kodim 0105 Aceh Barat Letkol Inf. Muhammad Syafii Nasution,  Wandandenpom IM/2 Mayor Cpm Faisal, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Syarifah Junaidah, SKM, M.Si.

Kemudian, Ka. KPLP Ganda Fernandy, A.Md.P., S.E., Ka Dishuh Aceh Barat Dodi Bima Saputra Sstp, MSI, BNN Aceh Barat Irsadi Aristora SH. MH,Forkopimda Lainnya, Tokoh Ulama, LSM, Awak media dan Personil Polres Aceh Barat.

Kegiatan Pemusnahan berbagai jenis Barang Bukti (BB) dari hasil yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Yang di lakukan di halaman Apel Mapolres Aceh Barat, Jum'at 30 Desember 2022.

Dalam Pembukaan nya Kapolres Aceh Barat Menyampaikan Realese Kasus yang di tangain Polres Aceh Barat di Tahun 2022, Mulai dari Kasus yang di Tangani Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Aceh Barat.

Untuk Sat Reskrim Polres Aceh Barat di tahun 2022 menyelesaikan kasus sebanyak 81 persen, Dari 217 kasus yang ditangani oleh Polres Aceh Barat, dimana yang terselesaikan sebanyak 176 kasus.

Dari angka persentase tindak pidana itu yang paling tertinggi berada pada tindak pidana pencurian yaitu 32 kasus, penangan PPA 30 kasus dan Penipuan sebanyak 15 kasus.

Lebih lanjut Kapolres Aceh Barat menyampaikan Untuk Kasus Laka Lantas Di Aceh Barat pada tahun 2022 Sebanyak  51 Kasus. Naik 10,8 Persen dari Tahun 2021 yang hanya 46 Kasus Laka Lantas. Dari 51 Kasus Laka Lantas tahun 2022 Meninggal dunia 27, Luka Berat 17, Luka Ringan 35, Sementara untuk kerugian materil Rp. 465.600.000.,

Sementara Untuk Kasus Narkoba di tahun 2022 Sat Narkoba Polres Aceh Barat Mengungkapkan 38 Kasus tidak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan barang bukti 18.585,2 gram ganja dan 712,97 Gram Sabu.

"Ini adalah penurunan dari tahun sebelum nya, dimana Sat Narkoba mengungkapkan 38 Kasus, Yang artinya Mulai ada kesadaran Dari masyarakat Aceh Barat untuk tidak lagi menggunakan Narkotika dan  Ini semua tidak Lepas dari peran kita semua mulai dari Pak Ustad, pak Dandim, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Dan Seluruh stakeholder lain nya." Ungkap Kapolres.

Dalam Kesempatan yang Sama Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso S.I.K, M.Si bersama Sekda Aceh Barat, Dandim 0105/Abar, dan yang ikut hadir di acara tersebut Secara bergiliran melakukan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.
×
Berita Terbaru Update