Notification

×

Iklan ok

Panwaslih Pidie Jaya : Pemasang Alat Peraga Sosialisasi Sesuai Aturan

Jumat, 08 September 2023 | 17.34 WIB Last Updated 2023-09-09T07:28:53Z

Mahfuzzal, SH, Koordiv Hukum Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Pidie Jaya

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Tahapan kampanye Pemilu 2024 masih lama, namun sejumlah figur dan partai politik (parpol) di Pidie Jaya tampak mulai bermunculan.

Alat Peraga Kampanye (APK) bernada promosi citra diri, baik individu kader dan parpol, sudah bertebaran di berbagai titik.

Mengacu jadwal, tahapan kampanye pemilu dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,tetap harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, ujar Koordiv Hukum Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Pidie Jaya, Mahfuzzal, Jumat (8/9/2023).

Yang dilakukan peserta pemilu saat ini bukan kampanye, tetapi sosialisasi,"

Sosialisasi yang dimaksud Mahfuz, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya. Kemudian partai politik juga dapat melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.

"Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih," Sambung Mahfuz.

Dia mengatakan, dalam hal ini Panwaslih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki aturan tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan serta tata cara izin reklame. 

"Pemasangan atribut partai dibolehkan untuk sosialisasi, tapi untuk mengatur keindahan tata kota adalah menjadi kewenangan pemerintah," terangnya. 

×
Berita Terbaru Update