Notification

×

Iklan ok

PN Sigli : Dinilai Tidak Paham Kolektif Kolegia Pimpinan DPRK

Jumat, 15 September 2023 | 08.32 WIB Last Updated 2023-09-15T01:33:01Z


GEMARNEWS.COM , PIDIE - Pengadilan Negeri (PN) Sigli kurang paham tata tertib DPRK Pidie dengan menolak Pengacara yang di ajukan oleh DPRK Pidie.

Hal itu dikatakan oleh Wakil ketua T. Saifullah TS kepadaawak Media, Kamis, 14 September 2023.

Dikatakannya, Sesuai dengan tatip DPRK Pidie pasal 33 ayat H, Pimpinan DPRK Pidie berhak mewakili DPRK di pengadilan 

"Pasal 37 Ayat 1, pimpinan DPRK Pidie merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif kolektif kolegia, dan pasal 2 sifat kolektif kolegia sabagai mana dimaksud pada ayat 1 adalah ketua atau wakil ketua DPRK mempunyai kekuatan hukum yang sama." Kata T. Saifullah TS.

Dijelaskan, Bahwa kehadiran Mahfudin Ismail pada sidang gugatan terhadap lembaga komisi 1 DPRK Pidie tidak mewakili DPRK Pidie

"Berdasarkan tatip beracara terdapat pimpinan tiga orang, artinya keputusan lembaga merupakan keputusan pimpinan DPRK bukan keputusan individu satu orang ketua.( * ) 
×
Berita Terbaru Update