Gemarnews.com, Pidie Jaya - Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir, Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan Kolaborasi Multi Stakeholder.
Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, H Said Abdullah, SH., MKM, pertemuan yang berlangsung Kamis (15/2/2024) di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses Finalisasi Draft Rancangan Qanun Kawasan tanoa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.
Dalam arahannya, Said Abdullah yang sering disapa Yed Lah, mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR aesegara mungkin supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.
"Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring)." Ketusnya
Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.
"Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut," ungkap Yed Lah.
Tambahkan ia, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.
Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, Setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 (lima) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal/informal dan non formal.
Selanjutnya, tempat permainan anak,
tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup
tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.
"Merokok bukan dilarang, tapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain," Pungkas Said Abdullah.