Notification

×

Iklan ok

SISTEM PEMILU YANG SELALU “ERROR”

Minggu, 03 Maret 2024 | 10.53 WIB Last Updated 2024-03-03T03:53:27Z
Penulis : RIDWAN, S.ST, M.T


GEMARNEWS.COM ,OPINI - Masyarakat Indonesia baru saja memberikan hak pilihnya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, Calon legislatif (DPR-RI, DPRD, DPRK dan DPD) dalam pemilihan umum secara serentak, 14 Februari 2024. Pemilu serentak pertama yang dilakukan di Indonesia yang dalam proses pelaksanaannya terdapat berbagai kekurangan. 

Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah penggunaan sistem aplikasi SIREKAP dalam proses perhitungan suara ditingkat TPS. 

Hal ini mengakibatkan menguatnya narasi yang dibangun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu “KPU Curang”. Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Drone Emprit terkait sentiment masyarakat di platform media sosial, sentiment negatif sangat tinggi yang mencapai 90% muncul tentang penggunaan aplikasi SIREKAP KPU RI. 

Data sentiment negatif di media sosial diperkuat lagi dengan munculnya kesalahan-kesalahan publikasi data yang berbeda antara yang di TPS dengan data publikasi di portal pemilu KPU RI. Narasi “KPU Curang” semakin tinggi disuarakan, termasuk dari peserta pemilu sendiri.

Berbagai persoalan muncul dalam pelaksanaan pemilu setelah adanya penerapan teknologi informasi oleh KPU RI. Secara teori, perkembangan Teknologi Informasi seharusnya dapat mempermudah segala pekerjaan manusia. Pemanfaatan Teknologi pada sistem kepemiluan Indonesia yang menjadi bagian manajemen kepemiluan seharusnya dapat memudahkan pelaksanaan setiap tahapan pemilu termasuk memberikan ruang akses publik secara transparansi.

Sejarah kepemiluan Indonesia, pemanfaatan teknologi informasi dilakukan pada setiap pemilu dengan tujuan menyediakan transparansi proses pemilu bagi public. 

Pemilu 2024, KPU RI menggunakan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang merupakan transformasi dari aplikasi SITUNG (Sistem Informasi Perhitungan) yang digunakan pada pemilu tahun 2019. 

Pada implementasinya, kedua aplikasi tersebut masih terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi pada tahapan perhitungan suara.

SITUNG Pemilu 2019
Publik masih mengingat ketika Pemilu tahun 2019, muncul istilah “Human Error” yang disuarakan secara langsung melalui media sosial. Istilah tersebut muncul karena adanya perbedaan data antara yang terpublikasi pada portal pemilu KPU RI dengan data di Form C-1 tingkat TPS.

Penggunaan aplikasi SITUNG pada pelaksanaanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) dengan cara mengunggah foto C-1 secara manual kedalam aplikasi SITUNG. Kesalahan yang muncul pada pemilu 2019 lebih banyak disebabkan oleh kesalahan anggota KPPS dalam menuliskan jumlah data pemilih dengan jumlah perolehan suara. 

Penggunaan aplikasi SITUNG tidak menerapkan teknologi pembacaan data secara otomatis. Kesimpulannya, pemilu tahun 2019 kesalahan terjadi dari manusianya (Human Error) pada saat menuliskan hasil perhitungan suara ke form C-1 hasil.

SIREKAP Pemilu 2024
Pemilu tahun 2024, kekurangan aplikasi SITUNG diperbaiki dengan menghadirkan aplikasi SIREKAP. Inovasi ini dilakukan KPU RI dengan adanya pengembangan untuk meningkatkan kecepatan akses informasi oleh masyarakat untuk melihat hasil perhitungan suara ditingkat TPS.

Penggunaannya dimulai di tingkat KPPS dengan menerapkan pembacaan data secara otomatis menggunakan teknologi gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Teknologi ini akan menerjemahkan angka pada foto C-1 hasil kedalam format angka dan dikirimkan ke server KPU RI.

Kesalahan yang muncul pada penerjamahan angka dapat dilakukan koreksi oleh KPPS, namun KPPS hanya bisa memperbaiki kesalahan untuk pemilu pileg dan tidak bisa untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Khusus pemilihan presiden, kesalahan diperbaiki oleh peyelenggara tingkat kabupaten/kota.

Permasalahan SIREKAP
Penggunaan aplikasi SIREKAP menjadi terobosan KPU RI dalam meningkatkan kecepatan hasil perhitungan suara, tetapi pada prakteknya terdapat berbagai permasalahan yang muncul. Permasalahan pertama terkait bagaimana kesiapan KPU RI dalam menggunakan SIREKAP. Dalam peraturan KPU RI (PKPU) No. 5 Tahun 2023 dijelaskan bahwa hasil akhir pemilu tetap berpedoman kepada hasil pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, formulir hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Data hasil SIREKAP disebutkan hanya merupakan alat bantu. Walaupun demikian, penggunaan SIREKAP memegang peranan sangat penting dalam menentukan hasil pemilu. 

Muncul pertanyaannya, sejauh mana KPU RI telah melakukan ujicoba penggunaan SIREKAP.

Didalam peraturan presiden no. 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan PP no. 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraann sistem dan transaksi elektronik (PSTE) serta peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) no. 4 tahun 2021 tentang pedoman manajemen keamanan informasi SPBE dan standar teknis dan prosedur keamanan SPBE, disebutkan segala hal yang mengatur hal persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan audit sistem elektronik. Merujuk pada peraturan tersebut, KPU RI yag merupakan PSE pada pelaksanaan tahapan pemilu di Indonesia harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebelum menggunakan aplikasi SIREKAP.

BSSN telah mengkorfirmasi jika SIREKAP telah mendapat uji keamanan siber pada januari 2024, termasuk diberikan beberapa masukan kepada pengembang aplikasi setelah melalui uji penetration test. 

Namun, tidak ada laporan tindak lanjut dari tim pengembang terhadap masukan BSSN tersebut. BSSN juga menyampaikan ujicoba secara bertahap perlu dilakukan sebelum implementasinya, namun BSSN juga menyebutkan, uji coba SIREKAP pada tingkat KPPS tidak dilakukan. (sumber: perludem, 16 Februari 2024).

Berbagai temuan-temuan ditemukan pada penggunaan aplikasi SIREKAP ditingkat KPPS. Berdasarkan hasil data analisis drone emprit di media sosial, masalah teknis dialami oleh KPPS pada saat masuk (log-in) sehingga membuat KPPS kesulitan untuk menggunakannya. Masalah besar yang terjadi adalah pada jumlah suara sah yang lebih tinggi daripada jumlah pemilih di TPS. Masalah inilah yang memunculkan reaksi publik yang menarasikan “KPU Curang”. 

Pemilu Kedepannya
Narasi delegitimasi hasil pemilu menguat dan terjadi akibat kesalahan teknis penggunaan aplikasi SIREKAP. Hal ini mengakibatkan terjadi tudingan dan dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan khususnya pada pemilu presiden dan wakil presiden. 

KPU RI telah mengakui adanya kesalahan data pada 1.223 TPS dan mengkonfirmasi juga kesalahan tersebut telah diperbaikinya.

KPU RI dapat diberikan apresiasi dengan berupaya untuk menjadikan prinsip akuntabilitas pemilu dengan mempublikasi hasil perhitungan suara tingkat TPS baik dalam bentuk foto C-1 maupun hasil data berbasis angka dan grafik. Namun, adanya berbagai kesalahan-kesalahan yang terjadi pada setiap pemilu 2019 dan 2024, KPU RI harus melihat dan memperbaiki performa aplikasi yang digunakan untuk lebih baik.

Salah satu perbaikan yang bisa diterapkan adalah dengan menerapkan sistem “Error Checking”. Penerapan “error checking” merupakan sistem kontrol terhadap jumlah suara sah, suara tidak sah dan surat suara rusak dengan jumlah pemilih di TPS. Apabila ditemukan perbedaan data atau jumlah suara sah melebihi dari jumlah pemilih, maka SIREKAP akan menolak penyimpanan datanya sebelum dilakukan perbaikan.

Permasalahan-permasalahan teknis dalam sistem aplikasi juga harus menjadi perhatian dan perbaikan. Hal ini bertujuan supaya KPU RI untuk dapat menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilu. 

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang diterapkan pada perhitungan suara seharusnya menjadi terobosan KPU RI dalam memberikan akses pengawasan pemilu yang bersifat Jujur dan Adil (Jurdil) bukan sebagai sarana untuk membingungkan masyarakat setiap pemilu berlangsung. Istilah “human Error” ataupun “Aplikasi Error” harus dihilangkan ketika penerapan Teknologi Informasi diterapkan pada tahapan pemilihan umum. 

Penulis : RIDWAN, S.ST, M.T
Dosen Pendidikan Teknologi Informasi 
Pembina Relawan TIK Indonesia
UIN Ar-raniry Banda Aceh.
E-mail : ridwanmt@ar-raniry.ac.id

×
Berita Terbaru Update