GEMARNEWS.COM, TAKENGON
- sumber (acehtengahkab.go.id) - Komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
dalam memberikan layanan inklusif kembali terbukti. Kali ini, giliran T (58),
seorang warga Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, yang tengah dirawat di RSU
Datu Beru, mendapatkan layanan khusus dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil). Untuk itu Wakil ketua DPRK Aceh Tengah H. Hamdan SH,
memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada petugas.
T
yang merupakan penyandang gangguan jiwa (ODGJ), selama ini belum pernah memiliki
KTP elektronik, bahkan belum terdata dalam sistem kependudukan nasional.
Melihat kondisi tersebut, tim dari Dukcapil Aceh Tengah turun langsung ke rumah
sakit pada Jumat (25/04/2025) untuk melakukan perekaman biometrik dan
menyerahkan KTP elektronik yang sudah jadi.
“Pasien
ODGJ masuk dalam kategori rentan, dan karena itu harus menjadi prioritas dalam
pelayanan Adminduk. Kami pastikan, setiap warga tetap punya hak yang sama untuk
diakui secara administratif,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa
Kamal.
Langkah
ini tidak terjadi begitu saja. Di baliknya, ada peran besar Komunitas Gayo
Peduli Kemanusiaan (KGPK) yang selama ini mendampingi T. Ernawati, selaku
pimpinan KGPK, menceritakan bahwa pihaknya sudah pernah membawa T ke kantor
Dukcapil. Namun, karena saat itu T tidak dalam kondisi stabil, proses perekaman
belum bisa dilakukan.
“Kami
sudah coba sebelumnya, tapi kondisinya belum memungkinkan. Jadi kami bantu dulu
proses pengantar dari aparatur kampung agar bisa masuk ke sistem,” jelas Ernawati.
Begitu
data dasar masuk, Dukcapil bergerak cepat. Tanpa menunggu T pulih sepenuhnya,
mereka justru mendatangi langsung tempat perawatan untuk memastikan bahwa hak
administrasi warga ini tetap terpenuhi.
“Kami
sangat menghargai dukungan komunitas seperti KGPK. Kerja-kerja kemanusiaan
seperti ini memang tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi itu kuncinya,”
tambah Mustafa.
Langkah
kecil ini mungkin tak banyak disadari publik. Namun bagi seorang T, yang selama
ini hidup di pinggir sistem, sebuah KTP bukan sekadar kartu. Ia adalah
identitas, akses terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, bahkan hak sebagai
warga negara.
Pemerintah
Kabupaten Aceh Tengah terus berkomitmen untuk menjadikan pelayanan publik
sebagai hak, bukan sekadar kewajiban. Khususnya bagi mereka yang paling
membutuhkan.(red/Fasya Harsa/Diskominfo)