GEMARNEWS.COM,
BANDA ACEH- Sekretaris Jenderal
Persaudaraan Barat Selatan Aceh (PBSA), A.Malik
Musa menyatakan sikap tegasnya mendukung upaya
Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau - Pulau Panjang,
Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek - ke wilayah
administratif Aceh.
Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri
(Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau
tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun
hal tersebut bertentangan dengan UPPA atau UU No 44 /2009 tentang
keistimewaan Aceh
A.Malik
Musa menegaskan bahwa keputusan Kemendagri tersebut
bertentangan dengan bukti historis, terkait dengan nama pulau tersebut, hukum,
dan administrasi yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian
sah dari Aceh.
“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Aceh untuk mengajukan
keberatan dan meninjau ulang keputusan ini. Ada banyak bukti fisik, seperti
tugu selamat datang, dermaga, dan dokumen kepemilikan tanah sejak 1965, yang
membuktikan bahwa pulau-pulau ini adalah milik Aceh,” ujarnya, Rabu (28/05/2025).
Sebagai putra asli Aceh, A.Malik
Musa menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan
wilayah Aceh, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Gubernur
dengan DPRA Aceh harus mempertahan marwah Aceh dan Peraturan mendagri di cabut
kembali dalam waktu tidak terlalu lama.
“Pulau-pulau ini memiliki potensi wisata dan sumber daya alam
yang strategis. Jika dikelola dengan baik oleh Aceh, ini bisa menjadi sumber
pendapatan baru bagi masyarakat, khususnya di Aceh Singkil,” tambahnya
“Kami berharap ada sinergi antara DPR RI, DPRA, dan pemerintah
daerah untuk memperjuangkan kepentingan Aceh. Ini bukan hanya soal
administrasi, tapi juga keadilan bagi masyarakat yang telah lama mengelola
pulau-pulau tersebut,” tegasnya .
A.Malik
Musa optimis bahwa dengan dukungan berbagai pihak,
termasuk organisasi masyarakat dan tokoh adat, upaya mengembalikan keempat
pulau ke Aceh akan berhasil.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak Aceh. Ini adalah
bagian dari tanggung jawab kami sebagai tokoh masyarakat,” tutup A.Malik Musa, yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh. (*)