Laporan: Fohan Muzakir
GEMARNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Terkait keputusan Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumut. Penetapan ini menuai polemik. Pemprov Aceh keberatan dengan keputusan itu.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang. Keempatnya terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Menteri PSDM & Ekonomi Kreatof DEMA UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, M.Khairul Mubarak menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengesahan empat pulau di wilayah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, yang selama ini menjadi bagian dari Provinsi Aceh, namun kini secara resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Mubarak menjelaskan empat pulau tersebut memiliki nilai strategis dan kultural yang tinggi bagi masyarakat Aceh Singkil. Selain kaya akan nilai sejarah, pulau-pulau ini juga telah dibangun berbagai fasilitas oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, seperti monumen, tugu, pondok, musala, dan dermaga.
"Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang mengalihkan wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Provinsi Sumatera Utara merupakan langkah yang sangat mengecewakan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat Aceh, terutama generasi muda dan kalangan akademisi” ungkapnya.
Menurut Mubarak, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Aceh yang sedang berjuang merebut kembali keempat pulau tersebut melalui penyampaian bukti-bukti historis dan administratif yang kuat, termasuk surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965, serta bukti fisik yang menunjukkan penguasaan de facto oleh Aceh atas wilayah tersebut.
"Sebagai mahasiswa Aceh dan generasi penerus, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu mendukung perjuangan ini. Kami juga mengajak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan seluruh pihak terkait agar terus melakukan lobi dan diplomasi intensif demi merevisi keputusan tersebut, serta mengembalikan kedaulatan Aceh atas keempat pulau tersebut” ujarnya.
“Keempat pulau ini bukan sekadar aset wilayah, melainkan simbol identitas dan kedaulatan Aceh yang harus dijaga dan dipertahankan demi masa depan generasi Aceh yang lebih baik" pungkas Mubarak.