GEMARNEWS.COM,
TAKENGON – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah hari ini mulai melakukan pembahasan rancangan awal
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) bersama dengan Pemerintah. Rabu,
(04/06/2025).
Pembahasan yang berlangsung di ruang Rapat Oproom Sekdakab Kabupaten Aceh Tengah
dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah H. Hamdan SH, anggota Banleg, Anggota DPR, dari
pemerintah hadir Bupati dan Wakil Bupati
Aceh Tengah, Sekda, para asisten, Kepala
Bappeda dan para tim ahli.
Pada kesempatan itu H. Hamdan SH, mengatakan kepada
Jurnalis rancangan awal RPJM ini telah disusun oleh pemerintah Aceh Tengah yang
leading sektornya adalah Bappeda. Selanjutnya rancangan awal ini harus dibahas
dan disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tengah.
"Ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan
RPJM. Kami baru saja menerima rancangan awal RPJM ini dari Bappeda dan hari ini
langsung kita bahas dan disepakati bersama" ungkapnya.
H. Hamdan SH, menjelaskan dalam pembahasanya DPRK telah
memberikan saran dan masukan demi kesempurnaan RPJM ini. Mengingat waktu yang
sudah sangat mendesak. “kami tadi telah menyepakati visi, misi, tujuan dan
sasaran dari RPJM tersebut", lanjutnya.
Menurut Politisi Partai NasDem ini setelah disepakati
bersama, RPJM ini akan diteruskan ke tahap selanjutnya, seperti evaluasi ke
Pemerintah Aceh, konsultasi publik, selanjutnya dibahas dalam Musrenbang dan kemudian baru disusun Rancangan Qanun
untuk dibahas kembali hingga ditetapkan menjadi Qanun.
“Kami berharap proses ini tidak ada kendala karena waktu
tersisa lebih kurang dua bulan setengah lagi dari yang ditetapkan",
jelasnya.
H. Hamdan SH. menambahkan pihaknya telah membahas dengan
serius dan dibantu oleh tenaga ahli. Karena RPJM ini merupakan pedoman bagi
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun kedepan nantinya. RPJM
ini penting, menyangkut kemana arah pembangunan Aceh Tengah.
“Insya Allah kami akan mengawal terus dan memastikan agar
dokumen perencanaan pembangunan daerah ini memiliki legitimasi politik dan
hukum, terintegrasi dengan RPJM Aceh dan
searah dengan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Aceh
Tengah yang telah disusun serta harus mencerminkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan janji Bupati dan Wakil Bupati agar RPJM ini dapat dipertanggungjawabkan
secara publik", tutup Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah ini.(tim)