(Dek_Aldem) Founder Sinar Muda Pemuda Aceh-Jakarta
Opini- Prinsip negara hukum menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu pun individu, baik ia pejabat, tokoh, maupun warga biasa, yang berada di atas hukum, hukum tidak boleh mengenal tebang pilih dan tidak bisa dipermainkan oleh kekuasaan, kekayaan, atau kedekatan dengan penguasa.
Barang siapa melanggar hukum siapa pun dia wajib diproses melalui jalur hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum hanya akan tumbuh jika semua pelanggaran ditindak dengan adil dan transparan.
Kita tidak boleh mentoleransi tindakan penyimpangan hukum dalam bentuk apa pun baik itu korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, hingga kejahatan kecil di tengah masyarakat. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun itu, dan itulah mengapa hukum harus tinggi dari segala hal dimulai dari bawah keatas, samping kanan dan kiri semua sama.
Oleh karena itu, saya secara pribadi mendesak kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan untuk tetap berdiri tegak, profesional, dan independen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keadilan bukan milik segelintir orang, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia.
Hukum adalah benteng keadilan, dan benteng ini hanya kokoh jika dijaga dengan keberanian, integritas, dan ketegasan.
Secara tegas juga saya ingin menegaskan kembali bahwa negara ini dibangun di atas fondasi hukum, bukan kekuasaan individu, di hadapan hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan penguasa.
Pribadi saya menyatakan sikap tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, besar maupun kecil, wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, tidak boleh ada praktik tebang pilih. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, termasuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional. Masyarakat berhak melihat bahwa hukum benar-benar dijalankan dengan jujur dan adil.
Kami juga mengingatkan para pemangku kebijakan dan pejabat publik, baik di tingkat desa maupun di atasnya, bahwa jabatan adalah amanah, bukan tameng untuk lolos dari hukum. Bila terbukti bersalah, maka siapapun harus bertanggung jawab di depan hukum.
Melalui opini ini, saya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal supremasi hukum. Mari kita jadikan hukum sebagai alat keadilan yang melindungi rakyat, bukan alat kekuasaan yang menindas.