Gemarnews.com, Banda Aceh - Direktur PT Berkah Madinah Mandiri, yang juga dikenal sebagai pemilik restoran Pusat Kuliner Kuala Seafood, resmi dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
Laporan tersebut bermula dari ajakan dan tawaran investasi yang disampaikan oleh terlapor kepada pelapor. Terlapor menjanjikan akan membangun sebuah wahana bermain yang direncanakan berlokasi di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Proyek tersebut dijanjikan akan rampung dalam waktu dua bulan sejak Maret 2024.
Namun, hingga laporan ini disampaikan kepada pihak kepolisian, pembangunan wahana yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Pelapor mengaku telah beberapa kali meminta agar dana yang telah diserahkan dapat dikembalikan, mengingat proyek tersebut tidak kunjung dilaksanakan. Sayangnya, terlapor disebut terus menghindar dan memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Penasihat hukum pelapor menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada terlapor agar segera mengembalikan dana kliennya. Namun, hingga saat ini somasi tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Klien kami hanya ingin haknya dikembalikan. Upaya persuasif sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir,” ujar Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor dalam keterangannya.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Pungkasnya. ( * )