Notification

×

H. Hamdan Apresiasi Langkah Cepat Bupati Aceh Tengah, Perkuat Pengelolaan ASN Berbasis Manajemen Talenta

Senin, 07 Juli 2025 | 15.42 WIB Last Updated 2025-07-08T08:44:35Z


 

GEMARNEWS.COM, JAKARTA - sumber (acehtengahkab.go.id) – Wakil ketua DPRK Aceh Tengah H. Hamdan SH, mengapresiasi langkah cepat Bupati Aceh Tengah dalam hal komitmen meningkatkan kualitas tata kelola aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2025).

Penandatanganan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Gubernur Aceh bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Aceh ke BKN RI, yang berlangsung di Aula Gedung I Lantai 5. MoU tersebut berfokus pada penguatan kerja sama dalam penerapan manajemen talenta dan peningkatan layanan kepegawaian berbasis Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku nasional.

Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas sejumlah agenda strategis seperti tindak lanjut pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap 2 Tahun 2024, transformasi kelembagaan, pengembangan karier ASN, serta penguatan sistem merit dan digitalisasi kepegawaian.

Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya penerapan sistem manajemen talenta secara menyeluruh untuk menjamin profesionalisme ASN. Ia menyoroti sejumlah pembaruan kebijakan BKN, mulai dari penyempurnaan data ASN berbasis satu data nasional, pencatatan gelar akademik, uji kompetensi, hingga optimalisasi pengisian jabatan berbasis potensi dan kinerja.

“Pengisian jabatan tidak boleh lagi hanya didasarkan pada kedekatan, tapi harus berdasarkan kompetensi dan prestasi. Karena itu, mekanisme seperti open bidding, job fit, dan mutasi berbasis manajemen talenta sangat penting,” tegas Zudan.

Ia juga mendorong setiap pemerintah daerah untuk menyusun kontrak kinerja sebagai dasar penilaian keberhasilan pejabat ASN. “Jika target tidak tercapai, maka kontraknya dapat dihentikan. Kita ingin sistem yang obyektif dan berbasis kinerja, bukan kehendak pimpinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala BKN mengusulkan pembentukan Komite Manajemen Talenta Daerah guna mengawal prinsip meritokrasi dalam setiap proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dan pelanggaran etika birokrasi.

Menutup arahannya, Zudan menyampaikan harapan agar sistem kepegawaian di daerah, termasuk Aceh, ke depan dapat disederhanakan melalui sistem satu pintu layanan yang lebih efisien dan transparan. “Tidak perlu lagi lintas kementerian dan lembaga. Kita ingin satu sistem yang cepat dan mudah diakses,” pungkasnya.

Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tengah akan segera menindaklanjuti nota kesepahaman ini dengan langkah-langkah strategis.

“Kita akan menyusun implementasi teknis manajemen talenta di lingkungan Pemkab Aceh Tengah sebagai bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal,” ujar Bupati.

Dengan penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola ASN yang modern, berbasis data, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Upaya ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang efektif, responsif, dan berdaya saing tinggi.

H. Hamdan SH, dalam harapannya agar Bupati Aceh Tengah Haili Yoga agar terus menjaga ritme peningkatan SDM dalam membangun tata kelola ASN. (red/Fasya Harsa/Diskominfo)

 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update