GEMARNEWS.COM, JAKARTA - sumber (acehtengahkab.go.id) – Wakil ketua DPRK Aceh Tengah
H. Hamdan SH, mengapresiasi langkah cepat Bupati Aceh Tengah dalam hal komitmen
meningkatkan kualitas tata kelola aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini ditandai dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili
Yoga, M.Si, dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) di
Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2025).
Penandatanganan
ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Gubernur Aceh bersama para Bupati dan
Wali Kota se-Provinsi Aceh ke BKN RI, yang berlangsung di Aula Gedung I Lantai
5. MoU tersebut berfokus pada penguatan kerja sama dalam penerapan manajemen
talenta dan peningkatan layanan kepegawaian berbasis Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria (NSPK) yang berlaku nasional.
Dalam
kegiatan tersebut, turut dibahas sejumlah agenda strategis seperti tindak
lanjut pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(CPPPK) Tahap 2 Tahun 2024, transformasi kelembagaan, pengembangan karier ASN,
serta penguatan sistem merit dan digitalisasi kepegawaian.
Kepala BKN
RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan
pentingnya penerapan sistem manajemen talenta secara menyeluruh untuk menjamin
profesionalisme ASN. Ia menyoroti sejumlah pembaruan kebijakan BKN, mulai dari
penyempurnaan data ASN berbasis satu data nasional, pencatatan gelar akademik,
uji kompetensi, hingga optimalisasi pengisian jabatan berbasis potensi dan
kinerja.
“Pengisian
jabatan tidak boleh lagi hanya didasarkan pada kedekatan, tapi harus
berdasarkan kompetensi dan prestasi. Karena itu, mekanisme seperti open
bidding, job fit, dan mutasi berbasis manajemen talenta sangat penting,” tegas
Zudan.
Ia juga
mendorong setiap pemerintah daerah untuk menyusun kontrak kinerja sebagai dasar
penilaian keberhasilan pejabat ASN. “Jika target tidak tercapai, maka
kontraknya dapat dihentikan. Kita ingin sistem yang obyektif dan berbasis
kinerja, bukan kehendak pimpinan,” ujarnya.
Lebih lanjut,
Kepala BKN mengusulkan pembentukan Komite Manajemen Talenta Daerah guna
mengawal prinsip meritokrasi dalam setiap proses rotasi, mutasi, dan promosi
jabatan, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dan pelanggaran etika
birokrasi.
Menutup
arahannya, Zudan menyampaikan harapan agar sistem kepegawaian di daerah,
termasuk Aceh, ke depan dapat disederhanakan melalui sistem satu pintu layanan
yang lebih efisien dan transparan. “Tidak perlu lagi lintas kementerian dan
lembaga. Kita ingin satu sistem yang cepat dan mudah diakses,” pungkasnya.
Bupati Aceh
Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyambut baik kerja sama tersebut dan
menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tengah akan segera menindaklanjuti nota
kesepahaman ini dengan langkah-langkah strategis.
“Kita akan
menyusun implementasi teknis manajemen talenta di lingkungan Pemkab Aceh Tengah
sebagai bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan
mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal,” ujar Bupati.
Dengan
penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menegaskan
komitmennya dalam membangun tata kelola ASN yang modern, berbasis data, serta
menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Upaya ini
diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang efektif, responsif,
dan berdaya saing tinggi.
H. Hamdan SH, dalam
harapannya agar Bupati Aceh Tengah Haili Yoga agar terus menjaga ritme
peningkatan SDM dalam membangun tata kelola ASN. (red/Fasya Harsa/Diskominfo)