Notification

×

H. Hamdan Apresiasi Layanan “One Stop Service” di MPP Aceh Tengah

Kamis, 03 Juli 2025 | 20.38 WIB Last Updated 2025-07-05T13:41:15Z


GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah apresiasi layanan publik di Kabupaten Aceh Tengah kini semakin nyata dengan diresmikannya layanan “One Stop Service” di Mal Pelayanan Publik (MPP). Layanan terpadu ini merupakan hasil sinergi apik antara Pengadilan Negeri Takengon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah.

Kegiatan yang diresmikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, secara langsung, Kamis (3/7/2025). Mendapat dukungan dan apresiasi tinggi atas kolaborasi kedua instansi.

“kami sangat menyambut baik inisiatif ini, karena sejalan dengan visi kita untuk pelayanan yang prima,” ujarnya.

Melihat potensi besar dalam menyederhanakan proses bagi warga yang membutuhkan perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan. “Ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana, menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah mewujudkan konsep “One Stop Service”. “Kami ingin meminimalisir birokrasi dan mempersingkat alur proses bagi warga yang mengajukan permohonan perubahan peristiwa penting kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan,” paparnya.

Rahma menambahkan bahwa sinergi ini akan menjadi sarana sosialisasi dan mendekatkan masyarakat dengan Pengadilan Negeri, serta meramaikan Mal Pelayanan Publik.

Pada kesempatan yang sama, Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, merinci proses persiapan kerja sama ini. “Pembahasan awal dimulai sekitar empat hingga lima bulan lalu, melibatkan kedua belah institusi untuk merumuskan konsep dan mekanisme pelayanan yang paling efektif,” jelas Mustafa.

“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk menyelaraskan prosedur, mengidentifikasi tantangan, dan menyiapkan segala aspek teknis maupun administratif yang diperlukan. Komitmen kuat dari kedua belah pihak menjadi kunci keberhasilan,” tambahnya.

Melalui layanan terpadu ini, warga yang mengajukan permohonan perubahan data kependudukan, seperti perubahan nama, tanggal lahir, status perkawinan, atau peristiwa penting lainnya yang membutuhkan penetapan pengadilan, kini dapat mengikuti proses persidangan dan mendapatkan amar pengadilan di satu tempat, yaitu di MPP.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan amar pengadilan, perubahan peristiwa penting dalam dokumen kependudukan mereka dapat langsung diproses dan diterbitkan dalam satu waktu dan di satu lokasi. Ini adalah terobosan signifikan yang memangkas waktu dan tenaga yang sebelumnya harus dikeluarkan masyarakat.

Warga tidak perlu lagi bolak-balik antara Pengadilan Negeri dan Kantor Dinas Dukcapil, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Diharapkan, kerja sama ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan mereka, mengurangi beban biaya transportasi dan waktu tunggu.

Selain itu, dengan adanya kegiatan persidangan reguler di MPP, citra Pengadilan Negeri akan menjadi lebih akrab dan mudah dijangkau, sekaligus meningkatkan kunjungan masyarakat yang secara tidak langsung memperkenalkan berbagai layanan lain di MPP.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan pelayanan terpadu ini agar senantiasa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Turut hadir dalam peresmian layanan tersebut, Pj. Sekda Aceh Tengah, Mursyid, Wakil Ketua TP PKK Aceh Tengah, Vitriani Muchsin Hasan dan Kepala DPMTSP, T. Alaidinsyah. (red/Humas Aceh Tengah)

 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update