GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Wakil Ketua DPRK Aceh
Tengah apresiasi layanan publik di Kabupaten Aceh Tengah kini semakin nyata
dengan diresmikannya layanan “One Stop Service” di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Layanan terpadu ini merupakan hasil sinergi apik antara Pengadilan Negeri
Takengon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tengah.
Kegiatan
yang diresmikan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, secara langsung,
Kamis (3/7/2025). Mendapat dukungan dan apresiasi tinggi atas kolaborasi kedua
instansi.
“kami
sangat menyambut baik inisiatif ini, karena sejalan dengan visi kita untuk
pelayanan yang prima,” ujarnya.
Melihat
potensi besar dalam menyederhanakan proses bagi warga yang membutuhkan
perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan. “Ini adalah
bukti nyata komitmen kita untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,”
tegasnya.
Sementara
itu, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana, menjelaskan bahwa
tujuan utama kerja sama ini adalah mewujudkan konsep “One Stop Service”. “Kami
ingin meminimalisir birokrasi dan mempersingkat alur proses bagi warga yang
mengajukan permohonan perubahan peristiwa penting kependudukan yang memerlukan
penetapan pengadilan,” paparnya.
Rahma
menambahkan bahwa sinergi ini akan menjadi sarana sosialisasi dan mendekatkan
masyarakat dengan Pengadilan Negeri, serta meramaikan Mal Pelayanan Publik.
Pada
kesempatan yang sama, Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, merinci proses
persiapan kerja sama ini. “Pembahasan awal dimulai sekitar empat hingga lima
bulan lalu, melibatkan kedua belah institusi untuk merumuskan konsep dan
mekanisme pelayanan yang paling efektif,” jelas Mustafa.
“Kami
telah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk menyelaraskan prosedur, mengidentifikasi
tantangan, dan menyiapkan segala aspek teknis maupun administratif yang
diperlukan. Komitmen kuat dari kedua belah pihak menjadi kunci keberhasilan,”
tambahnya.
Melalui
layanan terpadu ini, warga yang mengajukan permohonan perubahan data kependudukan,
seperti perubahan nama, tanggal lahir, status perkawinan, atau peristiwa
penting lainnya yang membutuhkan penetapan pengadilan, kini dapat mengikuti
proses persidangan dan mendapatkan amar pengadilan di satu tempat, yaitu di
MPP.
Lebih
lanjut, setelah mendapatkan amar pengadilan, perubahan peristiwa penting dalam
dokumen kependudukan mereka dapat langsung diproses dan diterbitkan dalam satu
waktu dan di satu lokasi. Ini adalah terobosan signifikan yang memangkas waktu
dan tenaga yang sebelumnya harus dikeluarkan masyarakat.
Warga
tidak perlu lagi bolak-balik antara Pengadilan Negeri dan Kantor Dinas
Dukcapil, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Diharapkan, kerja
sama ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan
mereka, mengurangi beban biaya transportasi dan waktu tunggu.
Selain
itu, dengan adanya kegiatan persidangan reguler di MPP, citra Pengadilan Negeri
akan menjadi lebih akrab dan mudah dijangkau, sekaligus meningkatkan kunjungan
masyarakat yang secara tidak langsung memperkenalkan berbagai layanan lain di
MPP.
Pemerintah
Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan
pelayanan terpadu ini agar senantiasa memberikan manfaat maksimal bagi
masyarakat.
Turut hadir
dalam peresmian layanan tersebut, Pj. Sekda Aceh Tengah, Mursyid, Wakil Ketua
TP PKK Aceh Tengah, Vitriani Muchsin Hasan dan Kepala DPMTSP, T. Alaidinsyah.
(red/Humas Aceh Tengah)