GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Wakil Ketua DPRK Aceh
Tengah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar bertindak cepat
kepada masyarakat yang masih memiliki Cangkul Padang dan Cangkul Dedem untuk
segera melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat tanggal 5 Juli 2025
pukul 24.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, Satgas yang di bentuk
khusus akan melakukan penertiban akan melakukan pembongkaran langsung pada
tanggal 6 Juli 2025.
Pernyataan
ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Masjid Agung Ruhama
Takengon, Senin (30/06/2025), yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh Tengah,
Para Camat, Reje, para tokoh masyarakat, serta LSM peduli lingkungan. Dalam
forum tersebut, Bupati dan jajaran pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan
pembongkaran sudah final dan tidak dapat ditunda lagi.
Sebagai
bagian dari tindakan tegas, jaringan listrik di kawasan Cangkul Padang akan
diputus total pada 6 Juli. Pemutusan ini merupakan langkah pendukung terhadap
penertiban penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dan langkah ini telah
disepakati bersama dalam rapat koordinasi sebelumnya.
Pemerintah
daerah memberikan masa toleransi cukup panjang agar masyarakat dapat bersiap
dan membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai aturan.
Ditekankan
pula bahwa tujuan dari penertiban ini bukan untuk menyudutkan masyarakat,
melainkan bagian dari upaya penyelamatan kawasan ekosistem Danau Lut Tawar,
yang merupakan sumber kehidupan dan kebanggaan masyarakat Aceh Tengah.
Penertiban ini selaras dengan peraturan daerah dan upaya konservasi lingkungan
yang juga telah ditetapkan dalam RPJMN untuk revitalisasi Danau Laut Tawar.
Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah H. Hamdan SH, menyatakan
dukungan penuh terhadap pelaksanaan pembongkaran ini, sebagai bentuk komitmen
bersama menjaga kelestarian dan tata ruang kawasan Danau Lut Tawar.
Perlu
dipahami, yang dilarang bukan aktivitas nelayan secara umum, melainkan
penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,
seperti jaring yang merusak biota air atau struktur alat tangkap ilegal yang
menyalahi ketentuan konservasi. “Bukan menangkap ikan yang dilarang tapi cara
alat penangkapan ikan yang harus diatur”.
Besok,
setelah pelaksanaan Upacara HUT ke 79 Bhayangkara, akan dilanjutkan dengan
rapat koordinasi teknis sebagai bentuk konsolidasi dan sosialisasi terakhir
sebelum Satgas turun ke lapangan pada tanggal 6 Juli. Semua pihak yang terkait
diminta hadir dan siap menjalankan tugas sesuai peran masing-masing.
Pemerintah
kembali mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan waktu yang tersisa dengan
sebaik-baiknya untuk membongkar sendiri bangunan di area Cangkul Padang dan
Dedem. Pembongkaran mandiri akan lebih menguntungkan karena menghindari
kerugian dan tindakan paksa dari tim. (red/RH/ProkopimAT)