Notification

×

Masih Adanya Cangkul Padang Dan Dedem Di Danau Lut Tawar

Minggu, 06 Juli 2025 | 00.39 WIB Last Updated 2025-07-05T17:44:40Z




GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar bertindak cepat kepada masyarakat yang masih memiliki Cangkul Padang dan Cangkul Dedem untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat tanggal 5 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, Satgas yang di bentuk khusus akan melakukan penertiban akan melakukan pembongkaran langsung pada tanggal 6 Juli 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Masjid Agung Ruhama Takengon, Senin (30/06/2025), yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh Tengah, Para Camat, Reje, para tokoh masyarakat, serta LSM peduli lingkungan. Dalam forum tersebut, Bupati dan jajaran pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan pembongkaran sudah final dan tidak dapat ditunda lagi.

Sebagai bagian dari tindakan tegas, jaringan listrik di kawasan Cangkul Padang akan diputus total pada 6 Juli. Pemutusan ini merupakan langkah pendukung terhadap penertiban penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dan langkah ini telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi sebelumnya.

Pemerintah daerah memberikan masa toleransi cukup panjang agar masyarakat dapat bersiap dan membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai aturan.

Ditekankan pula bahwa tujuan dari penertiban ini bukan untuk menyudutkan masyarakat, melainkan bagian dari upaya penyelamatan kawasan ekosistem Danau Lut Tawar, yang merupakan sumber kehidupan dan kebanggaan masyarakat Aceh Tengah. Penertiban ini selaras dengan peraturan daerah dan upaya konservasi lingkungan yang juga telah ditetapkan dalam RPJMN untuk revitalisasi Danau Laut Tawar.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah H. Hamdan SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pembongkaran ini, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kelestarian dan tata ruang kawasan Danau Lut Tawar.

Perlu dipahami, yang dilarang bukan aktivitas nelayan secara umum, melainkan penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, seperti jaring yang merusak biota air atau struktur alat tangkap ilegal yang menyalahi ketentuan konservasi. “Bukan menangkap ikan yang dilarang tapi cara alat penangkapan ikan yang harus diatur”.

Besok, setelah pelaksanaan Upacara HUT ke 79 Bhayangkara, akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi teknis sebagai bentuk konsolidasi dan sosialisasi terakhir sebelum Satgas turun ke lapangan pada tanggal 6 Juli. Semua pihak yang terkait diminta hadir dan siap menjalankan tugas sesuai peran masing-masing.

Pemerintah kembali mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya untuk membongkar sendiri bangunan di area Cangkul Padang dan Dedem. Pembongkaran mandiri akan lebih menguntungkan karena menghindari kerugian dan tindakan paksa dari tim. (red/RH/ProkopimAT)

 

 


 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update