Notification

×

Revisi UUPA: Muhammadiyah Aceh Dorong Penguatan Syariat dan Kemandirian Ekonomi

Rabu, 09 Juli 2025 | 20.02 WIB Last Updated 2025-07-09T13:02:26Z
Gemarnews.com,Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh kembali menunjukkan keseriusan dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 


Kegiatan ini menjadi forum konsultatif yang melibatkan berbagai unsur strategis masyarakat, termasuk akademisi, tokoh adat, praktisi hukum, serta organisasi masyarakat sipil dan keagamaan.


A. Malik Musa, SH, M.Hum, yang mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh dari unsur ormas Islam Dalam pernyataannya, Malik Musa menegaskan pentingnya memastikan bahwa revisi UUPA tidak hanya memperbaiki struktur hukum, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk memperkuat implementasi syariat Islam dan mempercepat kemajuan sosial-ekonomi masyarakat Aceh.

“Karena Aceh telah memilih jalan syariat Islam, maka perubahan UUPA wajib memberikan ruang yang lebih teknis dan operasional terhadap pelaksanaan syariat dalam berbagai sektor kehidupan. Pelibatan Ormas Islam seperti Muhammadiyah dalam forum seperti ini harus menjadi standar dalam setiap proses perumusan kebijakan publik di Aceh,” tegas Malik Musa di hadapan forum RDPU.

Lebih lanjut, Malik Musa juga menyoroti pentingnya pengelolaan kekayaan alam Aceh oleh pemerintah daerah sendiri, sebagai bagian dari kekhususan yang diatur dalam UUPA. Ia mengusulkan agar pengelolaan pertambangan, energi dan sumber daya alam lainnya dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Aceh, dengan skema kontribusi yang adil kepada pemerintah pusat.

“Jika kita ingin memakmurkan masyarakat dan keluar dari predikat sebagai provinsi termiskin di Sumatera, maka pengelolaan tambang dan sumber daya Aceh tidak bisa lagi diserahkan kepada pihak luar. Ini harus menjadi hak istimewa yang dikelola Aceh sendiri secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam hal pendidikan, Malik Musa menekankan pentingnya arah pembangunan pendidikan Aceh yang berbasis nilai keislaman. Ia mendorong agar seluruh lembaga pendidikan di Aceh diarahkan untuk menjadi sarana pembentukan generasi Qur’ani yang tidak hanya bebas dari buta huruf, tetapi juga mampu membaca dan memahami Al-Qur’an.

“Semua lembaga pendidikan di Aceh harus Islami secara nilai dan kultur. Kita harus pastikan tidak ada lagi generasi muda Aceh yang buta huruf Al-Qur’an. Pendidikan Islami bukan sekadar label, tetapi harus nyata dalam kurikulum, pembinaan akhlak, dan literasi keagamaan,” pungkasnya.

Dana Otsus Akan Berakhir 2027: Revisi UUPA Adalah Jalan Menuju Kemandirian

Selain aspek keagamaan dan sosial, salah satu urgensi utama dari revisi UUPA adalah menyongsong berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada tahun 2027. Dana yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah akan segera habis, dan tanpa regulasi baru yang menjamin keberlanjutannya, Aceh berpotensi mengalami krisis fiskal yang serius.

Revisi UUPA dinilai sebagai momentum penting untuk menegaskan kembali hak Aceh dalam menetapkan kebijakan fiskal mandiri, memperluas kewenangan pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat legalitas qanun-qanun Aceh agar memiliki daya operasional setara dengan regulasi nasional.

Ketua DPRA, Zulfadli, menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan draf revisi UUPA dilakukan secara inklusif dan bertahap, mulai dari pengumpulan masukan masyarakat hingga finalisasi akademik bersama Pemerintah Aceh.

“Kami ingin memastikan bahwa perubahan UUPA bukan hanya formalitas hukum, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat masa depan Aceh sebagai daerah yang berdaulat secara kultural, religius, dan ekonomi,” ujarnya.

Draf perubahan UUPA yang mencakup delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan (Pasal 251A) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRA pada 21 Mei 2025 dan diserahkan secara resmi kepada Badan Legislasi DPR RI pada 24 Juni 2025 di Jakarta.

Menuju Aceh yang Bermartabat dan Berdaulat

Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam RDPU, termasuk Muhammadiyah, Pemerintah Aceh dan DPRA berharap revisi UUPA akan menghasilkan produk hukum yang responsif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Revisi ini tidak hanya soal penyesuaian norma, tetapi merupakan agenda transformasi Aceh menuju daerah yang kuat dalam identitas keislaman, berdaulat dalam ekonomi, dan adil dalam pembangunan.pungkasnya.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update