Notification

×

Wabup Muchsin Ikuti Paripurna Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024

Selasa, 08 Juli 2025 | 08.16 WIB Last Updated 2025-07-08T01:40:12Z

Wabup Muchsin Ikuti Paripuma Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2024

GEMARNEWS.COM TAKENGON -Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP., hadiri Rapat Paripuma Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah T.A 2024, yang berlangsung di Gedung Sidang DPRK Aceh Tengah, Senin (07/07/2025).


Digelar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, rapat paripurna dengan agenda utama pada masa persidangan ketiga tersebut terkait Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah T.A 2024.


Dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, yang tampak didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta para Anggota DPRK Aceh Tengah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan.


Bahwa, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ini bukan hanya sekedar bertujuan untuk menyetujui realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dengan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan, namun juga harus dapat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. 


"Melalui pembahasan nantinya, akan dilakukan evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2024", Ungkapnya.


"Kami berharap, melalui hasil pembahasan nantinya, juga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, pengelolaan keuangan yang mampu mewujudkan Aceh Tengah Islami, maju, Sejahtera dan berkeadilan", Lanjut Ketua DPRK Aceh Tengah. 


Terpisah dalam pidato pengantar Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP., menyampaikan, Sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir". Ujarnya.


Berkenaan dengan hal tersebut, Wakil Bupati sampaikan kepada Dewan Yang Terhormat Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Aceh.


"Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah", Imbuhnya.


"Dengan komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)", Lanjut Wabup Aceh Tengah.


Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP. juga menyampaikan bahwa berdasarkan Hasil audit BPK-RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah.


"Alhamdulillah, berkat dukungan dan kerjasama semua pihak terutama Anggota Dewan Yang Terhormat, kita kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 yang merupakan opini terbaik terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah". Jelasnya. 


"Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2024 merupakan opini WTP ke 16 bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan 11 kali opini WTP berturut-turut dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024, dan kita akan terus berupaya untuk dapat mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah", Urainya lagi.


Dengan digelarnya rapat paripurna ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebagai eksekutif dan DPRK sebagai legeslatif menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh Tengah.(***) 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update