Notification

×

Jubir KPA Wilayah Peureulak Muntasir Age : Walikota Langsa Jangan Asbun

Rabu, 27 Agustus 2025 | 22.30 WIB Last Updated 2025-08-27T15:30:27Z

Teks Foto: Muntasir Age Juru bicara komite peralihan Aceh (KPA) wilayah Peureulak.


Aceh Timur -Muntasir Age juru bicara komite peralihan Aceh (Jubir KPA) wilayah Peureulak mengecam pernyataan wali kota Langsa Jefri Sentana yang dinilai asbun (Asal bunyi) yang mengatakan dan mengganggap bahwa Bupati Aceh Timur Iskandar Usman al'farlaky seperti deb collector.


Age menilai Sikap pernyataan seorang penjabat publik kurang pantas mengatakan hal demikian,"biasanya pernyataan demikian biasa di lontarkan oleh anak-anak apakah sekelas wali kota Langsa bersikap seperti kekanak-kanakan hingga mengatakan bahwa Bupati Aceh Timur seperti deb collector.ujar age kepada media ini.Rabu (27/8/2025).


"Saya mendukung penuh langkah Bupati Aceh Timur Iskandar Usman al'farlaky untuk menarik aset Aceh Timur yang berada di Langsa.Ia mengungkapkan bahwa sudah bertahun-tahun aset Aceh Timur berada di kota Langsa namun pihak Pemkot mengabaikan surat yang dilayangkan oleh Bupati Aceh Timur dan bupati yang sebelumnya.


Bupati sekarang sudah melayangkan kembali surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.


Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berhak mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.


Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.


Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.


“Pemerintah Kota Langsa sudah diberi waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami.


Bupati Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.


Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.


Masih lanjutnya Age menambahkan,jika wali kota Langsa tidak sanggup membayarnya katakan saja.Sudah sewajarnya pemkab Aceh Timur mengambil sikap jika perlu melebihi deb collector.


"Kami menilai sikap Wali kota Langsa seperti kekanak-kanakan dan tidak sanggup untuk melakukan pembayaran khusus kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur, sudah sewajarnya pemkab Aceh Timur menagih hal tersebut.


"Kita berharap kepada walikota Langsa bersikaplah dewasa selesaikan permasalahan ini jika tidak mampu untuk membayar ya bilang saja atau kembalikan aset Aceh Timur atau kami akan mengambil sikap untuk mengambil kembali aset kami walaupun dibilang seperti deb collector.pungkas Muntasir Age jubir KPA wilayah Peureulak.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update