Notification

×

Penyaringan Anggota MPD Pidie Bertentangan Qanun, Perbup dan SK Bupati Pidie

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08.55 WIB Last Updated 2025-08-23T01:55:18Z

Gemarnews.com, Opini - Menyikapi polemik pengumuman kelulusan bakal calon anggota MPD Pidie periode 2025 - 2030 yang diumumkan oleh panitia penjaringan pada Jum'at (15/08/25).

Sebagaimana diberitakan media, sebagian dari 45 peserta yang lulus administrasi melakukan protes penetapan dan perangkingan 19 bakal calon karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Protes ini juga muncul dari banyak kalangan termasuk praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik serta pemerhati pendidikan di Pidie yang mempertanyakan dasar hukum penyaringan dan perangkingan oleh panitia.

Seharusnya Musda MPD Pidie sudah digelar Oktober 2024 sebagaimana amanah Qanun. Tapi ketika itu tertunda karena Kepala Sekretariat MPD tanpa melakukan rapat koordinasi dengan Ketua dan anggota Majelis memproses terbitnya SK Tim Seleksi (Timsel) yang ditanda tangan Pj Bupati. Seharusnya keberadaan Kepala Sekretariat MPD untuk membantu tugas tugas Majelis Pendidikan, bukan memposisikan setingkat Ketua MPD. Apalagi jika dengan tampa koordinasi memposisikan diri sebagai atasan Ketua MPD.

SK Bupati pada Oktober 2024 tentang pembentukan Timsel kemudian dicabut karena bertentangan dengan Qanun Pidie No 4 tahun 2023 karena sistem pemilihan oleh panitia seleksi tidak dikenal dalam Qanun yang menyebutkan pembentukan pemilihan anggota MPD melalui Musyawarah Daerah (Musda). 

Karena mendapat protes dari tokoh pemerhati pendidikan, di antaranya Dr Safwan Gade yang menyebut pemilihan anggota MPD oleh Pansel melanggar Qanun no 4 tahun 2023 (beritakini.co 30/10/2024). Pemerintah Pidie melalui Plt Asisten 1 ketika itu berjanji memastikan pemilihan anggota MPD akan dilakukan melalui Musda di tahun 2025.

Berdasarkan Qanun no 4 tahun 2023 dan Perbup no 15 tahun 2025 maka penjaringan bakal calon dan pemilihan calon anggota MPD harus digelar berdasarkan peraturan tersebut. Kalau ini dilanggar maka penjaringan dan Musda bisa bermasalah secara hukum administrasi negara dan bisa saja berpotensi melanggar hukum pidana karena berkaitan penggunaan anggaran rakyat melalui APBK.

Panitia penjaringan menyebutkan bahwa penetapan dan perangkingan 19 bakal calon anggota MPD sudah sesuai Perbup nomor 15 tahun 2025 dan SK Bupati Pidie Nomor 420/590/KEP.38/2025.

Padahal dalam Peraturan Bupati/Perbup No 15 tahun 2025 disebutkan pada:  
1. Pasal 5: Hasil penjaringan bakal calon keanggotaan MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan kepada Musda untuk dipilih menjadi calon keanggotaan MPD
2. Pasal 6 : Penyaringan calon keanggotaan MPD dilakukan melalui Musda
3. Pasal 17 ayat (1): Musyawarah Daerah memilih calon keanggotaan MPD sebanyak 19 orang dari bakal calon hasil penjaringan". 
4. Pasal 18 ayat (2): Pemilihan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kertas suara yang disediakan oleh pelaksana Musda.
5. Pasal 18 ayat (4): Nama bakal calon yang memperoleh suara terbanyak rangking 1 (satu) sampai rangking 19 ditetapkan sebagai calon anggota MPD terpilih.

Jika panitia penjaringan sudah memilih dan menetapkan perangkingan 19 orang bakal calon, maka untuk apa lagi digelar Musda yang tujuannya untuk memilih 19 calon anggota MPD.

Sesuai diktum ke 2 dalam SK Bupati nomor 420/590/KEP.38/2025 pada poin (g) tertulis prasa: Menetapkan Perangkingan Calon dan menyerahkan nama calon keanggotaan majlis kepada Bupati Pidie untuk ditetapkan

Tugas menetapkan perangkingan calon seharusnya dilakukan panitia pelaksana setelah pemilihan calon yang berlangsung dalam Musda, hal ini sesuai Peraturan Bupati Pidie pasal 18 ayat (4)

Tugas ini telah salah dipahami oleh panitia penjaringan sebagai tugas untuk melakukan perangkingan calon ketika penjaringan. Padahal statusnya sesuai pasal 4 masih bakal calon yang akan dipilih ketika Musda.

Perangkingan 19 orang calon seharusnya dilakukan oleh peserta berdasarkan total suara hasil pemilihan ketika Musda bukan oleh panitia penjaringan sebagaimana disebutkan di pasal 18 ayat (4).

Dalam melaksanakan tugasnya, panitia diamanahkan dalam SK Bupati sebagaimana disebutkan pada diktum ke 3 harus berpedoman kepada Qanun nomor 4 tahun 2023 dan Perbup no 15 tahun 2025. Tidak boleh hanya berpedoman kepada SK yang terbukti telah salah dipahami oleh panitia.

Sesuai pasal 11 ayat (1) peserta Musda terdiri dari:
a). Pj Ketua MPD

b). anggota MPD yang telah berakhir masa jabatannya

c). pemangku kepentingan pendidikan.

Pemangku kepentingan pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) poin (c) adalah 45 bakal calon yang lulus administrasi dalam penjaringan yang mewakili dari berbagai unsur dan unsur pemangku kepentingan pendidikan yang ditetapkan oleh pelaksana Musda dengan peserta tidak lebih dari 57 peserta atau 3 kali jumlah anggota MPD sebagaimana disebutkan pada pasal 10.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka seharusnya Panitia pelaksana penjaringan membatalkan keputusan tim penjaringan yang meluluskan dan merangking 19 bakal calon karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). 

Dan selanjutnya 45 bakal calon yang ditetapkan lulus persyaratan administrasi untuk diundang sebagai peserta Musda MPD dari total maksimal 57 peserta Musda dan berhak dipilih sebagai calon anggota MPD periode 2025 - 2030 sesuai Peraturan Bupati no 15 tahun 2025 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan serta Musyawarah Daerah MPD Kab. Pidie.

Penulis : Mukhtar, MA Pemerhati Pendidikan di Pidie

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update