Notification

×

Protes Pemberhentian Sekdes Masyarakat Tebuk Datangi Komisi A DPRK Aceh Tengah

Kamis, 18 September 2025 | 21.30 WIB Last Updated 2025-09-19T08:04:00Z


GEMARNEWS.COM, TAKENGON  – Masyarakat dari Kampung Tebuk Kecamatan Pegasing datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah. Kedatangan mereka sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian sementara Sekretaris Desa (Banta) oleh Reje kampung Tebuk yang diduga cacat hukum. Kamis (18/09/2025).


Audiensi kemudian dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrizal Kasir, didampingi anggota komisi Saifullah dan Nofe Alfirzan.


Dari pihak eksekutif, hadir Asisten I Setdakab, Kabag Hukum, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Camat Pegasing.


Dalam audiensi itu, tokoh masyarakat mempertanyakan dasar hukum pemberhentian sementara Banta yang dinilai tidak sesuai prosedur.


Mereka menegaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung lama dan menuntut penyelesaian yang adil.



Ariandi (Banta) yang hadir dalam pertemuan, menyatakan pembelaan dirinya. Ia bercerita bahwa dirinya diberhentikan tanpa kesalahan apapun.


“Sejak diberhentikan pada Juni 2024, saya menyatakan tidak bersalah. Jika memang tidak terbukti melakukan kesalahan, saya meminta hak-hak saya dipulihkan dan dikembalikan pada jabatan sebagai Sekdes,” ujarnya.


Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Pegasing, Win Sukurdi menyatakan bahwa kewenangan untuk mengembalikan Banta ke jabatannya sepenuhnya berada di tangan Reje Tebuk. “Posisi camat hanya memberikan pertimbangan dan rekomendasi,” jelasnya.


Pernyataan serupa disampaikan perwakilan DPMK Aceh Tengah yang menegaskan bahwa seorang Reje tidak dapat serta-merta memberhentikan perangkat desa tanpa melalui proses dan dasar hukum yang jelas.


Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Abshar SH, menyampaikan bahwa Banta dapat dikembalikan ke jabatannya apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran.


“Secara hukum, Banta dapat dikembalikan ke jabatannya jika memang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana atau tindakan yang melanggar peraturan,” ujarnya.


Anggota Komisi A Fraksi Nasdem, Nofe Alfirzan, menambahkan, pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan adil.


“Jika tidak ada bukti yang kuat, maka kepercayaan dan nama baik Banta harus segera dipulihkan. Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” katanya.


Diakhir audiensi, DPRK Aceh Tengah bersepakat untuk memulihkan nama baik Banta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan audit dana desa di Kampung Tebuk khususnya terkait pengembalian gaji yang menjadi haknya. (Mawardi/red)

 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update