GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Asset & Liabilities Committee (ALCo) Regional Aceh merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan rekan-rekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu-Satu) Aceh yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendiskusikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Aceh, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. ALCo Regional Aceh melaporkan kinerja APBN Regional Aceh s.d. 30 September 2025.
Realisasi APBN Regional s.d. 30
September 2025 mencatat total pendapatan Rp3,88 triliun
(55,92%). Pendapatan ini terdiri dari penerimaan pajak
sebesar Rp2,51 triliun (42,56%), Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp403,35
miliar (140,54%), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp962,45
miliar (129,06%).
Di sisi belanja, belanja negara per 30 September 2025
mencapai Rp32,74 triliun. Belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat
Rp9,65 triliun dan Belanja Transfer ke Daerah Rp23,09 triliun.
Belanja Pemerintah Pusat secara year on year mengalami penurunan sebesar 25,60%, meski secara
persentase realisasi sudah tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yakni
65,43%. Kontraksi ini disebabkan oleh penurunan pagu anggaran. Realisasi
belanja barang dan modal masih rendah, masing-masing baru 54,64% dan 35,14%.
Sedangkan realisasi Belanja Transfer ke Daerah secara year on year mengalami kontraksi sebesar 5,83%, utamanya disebabkan
oleh turunnya penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Desa, dan Dana Alokasi
Umum.
Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) konsolidasi s.d. 30 September 2025 mencapai Rp22,32 triliun (54,54%).
Sementara itu, realisasi pendapatan APBD Provinsi Aceh s.d. 30 September 2025
adalah sebesar Rp24,70 triliun (61,70%), dimana sumber pendapatan APBD terbesar
masih berasal dari Pendapatan dari Dana Transfer.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga
melakukan monitoring terhadap beberapa Program Strategis Nasional yang ada di
Aceh yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP), Sekolah Rakyat, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Per September 2025, program MBG di Aceh meliputi SPPG aktif
sebanyak 319 unit dari target 645 unit (49,45%), total supplier sebanyak 574
supplier dan total penerima manfaat
974.761 orang (79,51% dari target).
Program FLPP menyalurkan pembiayaan
sebesar Rp177,7 miliar untuk 1.512 unit rumah di 208 lokasi dan tersebar di 19
Kabupaten/Kota di Aceh kecuali di Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh
Selatan, Kota Sabang, dan Kab. Simeulue dengan melibatkan
141 perusahaan pengembang. Jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk
fungsi hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah diterbitkan di Aceh
adalah sebanyak 64 dokumen PBG untuk 1.334 unit rumah.
Pada tahun 2025, Pemerintah Aceh
telah mengalokasikan anggaran di bidang perumahan dalam APBD Aceh untuk
pembangunan dan/atau renovasi 3.114 unit rumah.
Program Sekolah Rakyat saat ini memiliki total 275 siswa
dari 3 lokasi di Aceh, yaitu 100 siswa di SMA Negeri 2 Unggul Ali Hasjmy Aceh
Besar, 100 siswa di Sentra Darussa’adah Aceh Besar, dan 75 siswa di SKB Labuhan
Haji Aceh Selatan. Pembelajaran sudah dimulai sejak Senin 14 Juli 2025 atau
bertepatan dengan tahun ajaran baru 2025/2026.
Implementasi Sekolah Rakyat tahap 1C direncanakan
dilaksanakan pada lima kabupaten/kota yaitu di Kota Subulussalam, Kota
Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kabupaten Aceh
Singkil. Sementara tahap 1D hanya satu kota yaitu di Kota Lhokseumawe.
Saat ini telah terbentuk 6.549 Koperasi Merah Putih yang
terdiri dari 6.535 koperasi desa dan 14 koperasi kelurahan. Dari jumlah
tersebut 2.113 koperasi sudah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi
Desa (Simkopdes) dan 134 koperasi sudah memiliki gerai dengan jumlah gerai aktif
sudah sebanyak 206 gerai. Sementara itu 48 koperasi juga sudah mengajukan 247
proposal bisnis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagai Regional Chief Economist
memerlukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan yang memahami kondisi
perekonomian daerah baik yang berasal dari kalangan praktisi maupun
akademisi.
Aktivasi Akun
Coretax dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak
SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (yang akan dilaporkan mulai
tahun 2026) wajib menggunakan aplikasi Coretax. Wajib Pajak diharapkan segera
melakukan Aktivasi Akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Untuk Aktivasi Akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi
Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dapat melihat tutorialnya di http://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax atau menghubungi kantor pajak terdekat.
