Notification

×

Pemajuan Pendidikan Aceh Harus Berlandaskan UUPA

Jumat, 31 Oktober 2025 | 13.26 WIB Last Updated 2025-10-31T06:26:13Z


 

Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh
Pemajuan Pendidikan Aceh Harus Berlandaskan UUPA

 

 

BANDA ACEHPasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menjadi landasan hukum dan historis yang unik dalam pemajuan pendidikan di Aceh, dengan demikian Aceh memperoleh kewenangan luas dalam mengatur dan mengurus sektor pendidikan. Kedua instrumen ini menjadi pijakan bagi pembangunan sistem pendidikan yang berakar pada nilai-nilai ke-Islaman, ke-Acehan, dan ke-Indonesiaan.

 

Sebagai Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, saya memandang bahwa implementasi visi pendidikan Aceh harus berpijak pada semangat rekonsiliasi, keadilan, dan pemajuan pembangunan manusia seutuhnya, sebagaimana diamanatkan oleh kedua dokumen tersebut, demikian disampaikan Iskandar Muda Hasibuan Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh disela-sela acara Bimbingan Teknis Pembelajaran Mendalam, Koding AI, dan Pengutan Pendidikan Karakter bagi 100 Guru Muhammadiyah di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh yang berlangsung dari tanggal 28 Oktober s/d 2 Nopember 2025.

 

Menurut Iskandar Hasibuan, MoU Helsinki menegaskan pentingnya penghormatan terhadap identitas dan kekhususan Aceh, sementara UUPA memberikan dasar yuridis bagi pelaksanaan pendidikan yang sesuai dengan syariat Islam dan kearifan lokal. Oleh karena itu, pendidikan Aceh perlu dikembangkan berdasarkan tiga prinsip utama sebagai Landasan Filosofis Pemajuan Pendidikan Aceh yaitu:

 

Pertama, Pendidikan berbasis nilai-nilai Islami dan budaya Aceh. Pendidikan tidak hanya membentuk intelektualitas, tetapi juga karakter dan akhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh.

 

Kedua, Pendidikan yang berkeadilan dan inklusif, Aceh yang pernah mengalami konflik panjang memerlukan pendekatan pendidikan yang mampu merajut kembali kohesi sosial dan menjamin akses setara bagi semua, termasuk korban konflik dan kelompok marginal.


Ketiga, Pendidikan yang berorientasi pada perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. Nilai perdamaian dalam MoU Helsinki harus ditanamkan melalui kurikulum, pembelajaran, dan budaya sekolah.

 

Strategi Pemajuan Pendidikan di Aceh harus dirumuskan berdasarkan amanat UUPA Pasal 215–223 yang memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola pendidikan, termasuk dalam penyusunan kurikulum yang memuat muatan lokal. Berdasarkan amanat tersebut, arah kebijakan pendidikan Aceh dapat difokuskan kepada Desentralisasi kebijakan pendidikan secara substantif dalam arti Pemerintah Aceh perlu memperkuat Dinas Pendidikan Aceh sebagai lembaga yang benar-benar mandiri dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pendidikan sesuai konteks daerah.

 

Kedua, Integrasi kurikulum khas Aceh. Artinya Kurikulum Aceh perlu menanamkan nilai-nilai sejarah perjuangan, adat istiadat, dan identitas keacehan dalam kerangka NKRI, agar peserta didik memiliki rasa bangga dan tanggung jawab terhadap daerahnya. Ketiga Peningkatan kualitas tenaga pendidik, Program sertifikasi, beasiswa studi lanjut, dan pelatihan berkelanjutan perlu diperkuat dengan pendekatan kearifan lokal serta kolaborasi dengan universitas di dalam dan luar negeri.

 

Terakhir Revitalisasi lembaga pendidikan dayah, sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, dayah harus diperkuat perannya agar mampu beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa kehilangan identitasnya.

 

Lebih Lanjut, Ketua Majelis Dikdasmen PWM Aceh yang mendalami Komunikasi Politik mengingatkan bahwa  Pendidikan sebagai Pilar Perdamaian dan Kemandirian sebagai semangat MoU Helsinki, pendidikan di Aceh harus menjadi sarana rekonsiliasi dan pembangunan damai.

 

Sekolah perlu menjadi ruang inklusif tempat nilai toleransi, keadilan, dan demokrasi tumbuh. Selain itu, pendidikan vokasi dan kewirausahaan perlu dikembangkan untuk menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat Aceh pasca-konflik. Hasibuan juga memberikan rekomendasi kebijakan dalam pemajuan Pendidikan di Aceh antara lain : pertama menyusun Grand Design Pendidikan Aceh berbasis UUPA dan MoU Helsinki sebagai arah pembangunan jangka panjang.

 

Kedua, Mendorong kerja sama antara Pemerintah Aceh, perguruan tinggi, dan lembaga internasional dalam riset pendidikan. Ketiga, Membangun Aceh Education Council sebagai lembaga strategis yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam, adat, dan modernitas dalam kebijakan pendidikan. Keempat, Memperkuat literasi digital dan riset pendidikan berbasis masyarakat untuk menjawab tantangan global.

 

Pemajuan pendidikan Aceh bukan semata urusan administratif, tetapi juga proses pembentukan manusia Aceh yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing global. Dengan berpegang pada UUPA dan MoU Helsinki, Aceh memiliki landasan kokoh untuk membangun sistem pendidikan yang adil, beradab, dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia demikian disampaikan Iskandar Hasibuan.


Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update