Aceh Timur–5 baner/reklame yang di duga Milik salah satu perusahaan rokok jenis Razor ini di sinyalir tak memiliki izin.
Banner rokok yang bertuliskan Razor itu dengan sengaja melanggar perbup No 10 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah. tentang tatacara pemungutan pajak reklame serta nilai sewa.
Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media ini fakta di lapangan, reklame yang mempromosikan rokok tersebut dipasang di tempat (sarana) umum tempatnya di taman kota Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur.Rabu (5/11/2025).
Beberapa spanduk reklame bertuliskan Rokok Razor dipasang dengan sengaja di pasang pada tanah pemerintah daerah.
Hal tersebut diduga telah melanggar perbup yang mengatur tarif pemasangan reklame dan sejenisnya.
Menurut warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan pihak rokok diduga tidak memiliki ijin untuk pemasangan reklame ini sudah dua kali terpasang di tempat tersebut.
“Kami duga sengaja itu untuk menghindari tarif reklame dan pajak periklanan, dipasang di tanah pemerintah Aceh Timur.
“kita berharap kepada instansi terkait agar menertibkan iklan-iklan yang tidak memiliki izin.
Dengan adanya pendistribusian rokok di Kabupaten ini, seyogianya hal tersebut dapat menambah penghasilan anggaran daerah (PAD). Namun justru sebaliknya terjadi, pihak rokok Razor diduga dengan sengaja memasang reklame tanpa ijin dan tanpa menaati tarif pemasangan reklame.
Sementara saat awak media ini menjumpai salah seorang pekerja saat memasang iklan rokok tersebut mengatakan "kami hanya pekerja bang, terkait ijin kami tidak tahu bang.
“Saya tidak tahu bang saya di perintah kantor pasang dimana saja, jadi saya pasang-pasang aja, untuk soal izin dan pajak kami tidak faham bang.ujarnya.
Terpisah salah satu pegawai dinas perizinan,saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa iklan rokok tersebut tidak ada laporan kepada kami.
