GEMARNEWS.COM, BANJARMASIN – Fikih zakat dan tata kelolanya
beradaptasi dengan persoalan-persoalan zakat kontemporer yang muncul di tengah
masyarakat. Butuh kepastian hukum dari hasil ijtihad untuk menjawab
persoalan-persoalan tersebut agar zakat sebagai ibadah dapat ditunaikan dengan
tulus.
Cara pandang terhadap persoalan zakat
kontemporer tersebut terungkap dalam Seminar dan Lokakarya Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang diselenggarakan Lazismu sebelum Rakernas 2026, dalam tajuk Transformasi
dan Peran DPS Berdampak: Dari Kepatuhan Syariah Menuju Keunggulan Tatakelola
dan Kredibilitas Global.
Acara tersebut berlangsung di Asrama Haji
Embarkasi Banjarmasin, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada
Kamis, (06/10/2025), yang dihadiri oleh perwakilan DPS dari Lazismu Wilayah
seluruh Indonesia.
Dalam pengantarnya, Ketua Dewan Pengawas
Syariah Lazismu Pusat, Dadang Syarifudin, mengatakan ada dua topik yang
diangkat pertama materi substansi ilmu syariahnya dan lebih pada aspek
administrasinya. Dari hasil riset DPS Lazismu, audit merupakan sarana untuk
mengontrol proses penghimpunan dan pendistribusian nilai manfaat zakat yang
sejalan dengan hukum syariah dan tata kelolanya.
“Setelah dipelajari dengan seksama aspek tata
kelola secara administratif menjadi isu prioritas,” tandasnya. Hal itu terkait dengan soal pengelolaan zakat,
infak dan sedekah secara konvensional secara langsung yang pada gilirannya ke
depan ada tuntutan menggunakan sistem informasi.
Oleh karena itu, menurutnya, DPS dituntut
memiliki wawasan pengetahuan. Tugas pokoknya lebih pada usul fikih wilayah
ijtihad. Lazismu sebagai lembaga amil zakat (LAZ) memiliki hubungan terikat
dengan majelis tarjih yang sudah mengeluarkan putusan hasil munas tentang fikih
zakat kontemporer.
“Rumusan fikih zakat kontemporer itu Ketika
diimplementasikan membutuhkan ijtihad yang bersumber dri ijtihad para fukaha
yang dalam perkembangannya juga membutuhkan pengetahuan komprehensif tentang
objek yang dihukumi,” jelas Ketua Dewan Pengawas Syariah Lazismu ini.
Sementara itu pada topik kedua, mengulas
tentang manajemen risiko. Pada aspek ini mengacunya pada kaidah fikih yang
secara teori selesai. Tapi dalam Islam, lanjut Dadang, sejauh Muhammadiyah
mengkajinya dalam konteks Islam Berkemajuan jika stagnan akan kering. padahal
kehidupan ini sangat dinamis. “Apalagi di era digital sekarang ini terjadi
disrupsi di mana-mana maka kaidah fikihnya harus kita kritisi kembali,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan zakat infak dan sedekah
tidak hanya mengacu pada zaman Rasulullah dan Umar bin Khattab. Jika dulu untuk
menjawab persoalan langsung berkomunikasi dengan Rasul, sekarang untuk
menjawabnya membutuhkan kajian komprehensif menurut bahasa fikihnya.
Di samping itu, dalam agenda ini juga
diberikan wawasan dan pengetahuan audit syariah. Selanjutnya dilengkapi dengan
lokakarya yang tujuannya untuk melahirkan output yaitu mensyahkan audit syariah
terintegrasi antara tuntunan audit syariah finansial dan sosial.
“DPS Lazismu melalui rumusan semacam ini akan
mengkreasikannya peta jalan strategisnya agar tidak jalan di tempat sehingga
DPS Lazismu wilayah memahami dinamika interaksi fikih dan problem keumatan,”
tuturnya. Semoga dalam forum ini kita bisa berkontribusi dalam mewarnai
implementasikepatuhan syariah dan peta jalannya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Lazismu
Pusat Ahmad Imam Mujadid Rais mengatakan
kami juga mendorong DPS untuk
melakukan kajian-kajian yang dibutuhkan DPS di seluruh Indonesia. Hal ini
penting karena beragamnya pemahaman fikih di masyarakat.
“Sesuai prinsip kelembagaan bahwa
visi misi Lazismu menjadi pemandu tata Kelola zakat, infak dan sedekah untuk
meningkatkan layanan dan pendayagunaan zakat yang inovatif dan produktif,”
pungkasnya.
Mujadid Rais mencontohkan orang
kelas menengah muslim akan bertanya di mana lembaga amil zakat yang dapat
menjawab persoalan zakat, peran Lazismu menjawabnya dengan kepatuhan syariah
dan regulasi. Maka kapasitas DPS Lazismu perlu ditingkatkan karena tantangan
terus ada dan berubah sejalan dengan itu harus ada transformasi serta adaptasi
dari pengawas syariah.
[Kelembagaan dan Humas Lazismu
Pusat]

.jpeg)