Aceh Timur– Kurang dari 24 jam Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian yang sempat menyatroni salah satu kios rokok di jalan lintas Medan-Banda Aceh desa Tanoh anoe, kecamatan Idi Rayeuk,kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Idi Rayeuk IPTU Rahmadsyah mewakili Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan, pelaku pencurian itu berinisial TD (30), warga Tanoh anoe
Td ditangkap dirumahnya pada malam selasa (16/12) sekira pukul 23.00 Wib atau 14 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.
Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu ratusan rokok selop bermacam merek, tabung gas Elpiji 3kg,gula dan pempes milik korban mutia (33) yang hilang dicuri pada malam Senin (15/12) sekira pukul 3 pagi saat idi Rayeuk mengalami mati lampu.
Dijelaskanya, aksi pencurian ini diketahui korban saat membuka kios tersebut, pagi harinya. Saat itu korban kaget melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka. Seketika korban mengecek ke dalam kios dan mendapati ratusan rokok yang baru saja belanja miliknya sudah hilang.
“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta dan melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,”ungkap Kapolsek Idi Rayeuk kepada media ini.Rabu (17/12/2025).
Menindaklanjuti laporan ini,ujar IPTU Rahmadsyah, anggota Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek berbekal hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan dengan beberapa pedagang yang sempat membeli rokok yang dijual TD disekitar tempat kejadian, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.
“Saat proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun setelah polisi berhasil menemukan Barang bukti hasil kejahatan dirumahnya, pelaku tidak bisa berkutik lagi,” jelas IPTU Rahmadsyah
Kapolsek mengungkapkan, dalam proses interogasi terungkap, selain pencurian di kios tersangka TD tercatat sudah 2 kali melakukan aksi pencurian lainya.
Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai kerja serabutan mengaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Polsek Idi Rayeuk Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun.”pungkasnya.
