Aceh Timur-Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, kabupaten Aceh Timur pada hari Selasa (23/12/2025) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Idi Ibsaini,SH.MH. yang didampingi oelh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kepala Seksi Intelijen, dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Idi,turut hadir Danramil Idi Rayeuk, Kasat narkoba Aceh Timur, PLT kepala dinas kesehatan dan kepala Makamah Syariah Aceh Timur.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Ibsaini menjelaskan kepada sejumlah wartawan usai kegiatan pemusnahan BB bahwa pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan 270 KUHAP juntho pasal 30 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan Republik Indonesia yang telah di ubah dengan UU nomor 11 tahun 2021.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur,telah melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan pasal 270 KUHAP di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap” Jelasnya.
Lebih lanjut kata Kajari, dari berbagai perkara baik perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.052,6,ganja seberat 2.963,36 gram,pil ekstasi 750 butir, sejumlah hendpone Serta perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 13 perkara dan 8 perkara lainnya seperti pelecehan,migas ilegal,pengungsian Rohingya dan pelanggran qanun.
*Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode*
Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender mengunakan bahan pelarut di campur air,ganja di Musnahkan dengan cara di bakar sedangkan hp dihancurkan menggunakan martil/palu.
Menurutnya pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tersebut sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.
Hal ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah Inkrah. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Aceh Timur”pungkasnya kepala kejaksaan negeri Idi Ibsaini.
