GEMARNEWS.COM | KABUPATEN BOGOR -
Peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih menemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan konsumen.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H menegaskan bahwa upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mencegah kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya. "Partisipasi warga dinilai penting sebagai bentuk pengawasan bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif." ujarnya, Jum'at (23/1/2026)
Dengan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Caringin Bogor dapat diminimalisir, sehingga stabilitas keamanan dan kepatuhan terhadap aturan dapat terus terjaga.