Teks Foto :Kasi Pembiayaan Bank Aceh Idi Novrizal bersama Awak media usai wawancara.
Aceh Timur-Kurang Lebih 46 hari pasca-banjir besar yang melumpuhkan ekonomi di Kabupaten Aceh Timur, duka masyarakat justru kian mendalam. Alih-alih mendapatkan keringanan bantuan, para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, kini mengeluhkan kebijakan perbankan yang tetap melakukan pemotongan gaji secara otomatis (autodebet) untuk angsuran pinjaman tanpa adanya kebijakan relaksasi yang nyata.
Tindakan perbankan yang tetap memotong gaji korban bencana tanpa kebijakan khusus diduga kuat bertentangan dengan beberapa instrumen hukum:
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Mewajibkan negara dan sektor terkait melindungi hak ekonomi korban melalui langkah pemulihan.
POJK No. 19 Tahun 2022: Secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi daerah terdampak bencana, termasuk stimulus berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
POJK No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen: Menekankan prinsip keadilan dan kepatutan dalam layanan perbankan.
Mendapati keluhan dari para ASN, pensiunan dan p3k,awak media ini mendatangi Bank Aceh Idi Rayeuk untuk mencari informasi perihal permasalahan tersebut.
Kepala Bank Aceh Idi, Samsul Bahri melalui kasi pembiayaan Novrizal
Menanggapi keluhan tersebut,menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kebijakan khusus terkait penundaan angsuran bagi nasabah berpenghasilan tetap (ASN). Senin (12/1/2026).
“Berdasarkan regulasi di POJK, itu belum bisa diakomodir,” ujar Novrizal saat diwawancarai awak media ini.
Meski demikian, Novrizal mengklaim pihaknya telah meluncurkan program “Pembiayaan Multiguna Peduli Bencana Hidrometeorologi” sebagai solusi pembiayaan baru.
*582 UMKM Aceh Timur Dapat Kelonggaran*.
Sementara untuk 582 nasabah sektor KUR/UMKM, Bank Aceh telah memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran selama tiga bulan (Januari–Maret 2026) merujuk pada POJK No. 19 Tahun 2022
Tidak ada relaksasi bagi debitur PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan peminjam kredit di Bank Aceh Syariah terdampak bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.
"Memang tidak ada relaksasi bagi PNS maupun pensiunan penerima kredit multiguna ini" sesuai kebijakan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan hal itu tertuang pada POJK Bencana pada poin ke-lima.
Sementara untuk relaksasi hanya diberikan kepada KUR/582 UMKM Syariah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Namun begitu BAS memberi pelonggaran terhadap korban bencana banjir bagi nasabah kredit PNS/Pensiunan,p3k berupa penyaluran pinjaman pembiayaan multiguna peduli bencana hidrometeorologi dengan besaran pinjamannya tiga bulan pemotongan kredit pinjaman dan dikenakan suku bunga sangat kecil sebesar dua persen serta pengembaliannya sampai batas usia 75 tahun, ujar Novrizal kasi pembiayaan tersebut memberi penjelasan.
Dia katakan, tidak diberlakukannya relaksasi terhadap peminjam kredit bagi PNS/Pensiunan terdampak banjir bandang karena peminjam memiliki pendapatan tetap hal itu selaras dengan kebijakan yang berlandaskan POJK bencana.
