Gemarnews.com, Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali melayangkan surat kedua kepada Yayasan Baiturrahman Peduli Umat setelah surat permintaan data dan laporan yang dikirim sebelumnya tidak mendapat tanggapan.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen SAPA menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Humas SAPA, Agusliza, menyampaikan kekecewaannya atas sikap yayasan yang dinilai tidak kooperatif terhadap permintaan informasi resmi.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya tanggapan dari pihak yayasan terhadap surat resmi yang telah kami kirimkan. Padahal permintaan informasi ini bersifat konstruktif dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Agusliza, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, sejak 29 Oktober 2025, SAPA telah meminta sejumlah dokumen penting, antara lain laporan kegiatan, laporan keuangan, data aset yayasan, struktur kepengurusan, serta dokumen legalitas. Namun hingga kini, tidak satu pun permintaan tersebut mendapat jawaban resmi.
“Karena tidak ada respons, kami mengirimkan surat kedua sebagai bentuk pengingat. Ini bukan tekanan, melainkan mekanisme normal untuk mendorong keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Menurut Agusliza, Yayasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh diduga mengelola dana umat yang bersumber dari wakaf, infak, sumbangan, dan donasi masyarakat, sehingga sudah sepatutnya pengelolaannya dilakukan secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SAPA, nilai aset yang dikelola yayasan tersebut diperkirakan mencapai angka yang sangat besar.
“Kami menduga aset yang dikelola Yayasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh bisa mencapai sekitar Rp100 miliar. Dengan nilai sebesar itu, sangat wajar jika publik ingin mengetahui secara jelas keberadaan aset serta mekanisme pengelolaannya,” ungkapnya.
Agusliza menegaskan, transparansi bukan ancaman, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
“Jika memang tidak ada penyelewengan, maka tidak perlu takut untuk terbuka. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap yayasan,” katanya.
Dalam surat kedua tersebut, SAPA memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada pihak yayasan untuk menyampaikan data yang diminta. Apabila tetap tidak ada respons, SAPA menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak yayasan bersikap kooperatif dan profesional. Keterbukaan adalah kewajiban moral bagi setiap lembaga yang mengelola dana umat,” tutur Agusliza