Aceh Timur-Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) masih marak beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur,aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus seakan pekerjaan itu legal di mata hukum.
Berdasarkan pantauan dilokasi pekerjaan,tepatnya di Desa Kabu Kecamatan Peureulak Barat,terlihat satu ekskavator dan puluhan mobil damtruk pengakut hasil galian ilegal berjalan tampa hambatan,sehingga menimbul tanda tanya dibenak publik terkait integritas penegakkan hukum di wilayah Aceh Timur."Sabtu (7-2-2026).
Dalam praktek aktivitas Galian C ilegal tersebut diduga adanya keterlibatan oknum Anggota DPRK Aceh Timur berinisial (AR).
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur Indra Kusmeran,SH. meminta Polda Aceh untuk turun tangan langsung untuk mengambil tindakan tegas terkait aktivitas galian C ilegal di wilayah hukum polres Aceh Timur supaya tidak berdampak buruk pada lingkungan."pungkasnya.
Sebab Dampak lingkungan dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan, kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase kota, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.
Indar Kusmeran menjelaskan,jika negara sudah mengatur sanksi terhadap pelaku penambangan galian C ilegal (tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP) terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba), yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sanksi mencakup penghentian operasional, penyitaan alat berat, serta pidana bagi penadah.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia telah menegaskan komitmen pemberantasan tambang ilegal, yang kemudian diteruskan oleh Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. Kapolda menyatakan, aparat kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan, termasuk galian C ilegal.
Lebih lanjut,Indra Kusmeran berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum, sehingga praktik tambang ilegal di Kabupaten Aceh Timur dapat segera dihentikan,agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal serta berkelanjutan.
