GEMARNEWS.COM | JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS mengatakan, sejarah Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 5 Tahun 1985.
"Hari Pers Nasional ditetapkan Presiden Suharto pada tahun 1985 melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional," katanya pada Jumat (6/2/2026).
Dia menjelaskan, sejak ditetapkan, setiap tahun masyarakat Indonesia khususnya para wartawan dan insan pers merayakan hari bersejarah ini sebagai momentum untuk mengingat kembali perjuangan para jurnalis dalam memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan kebebasan berekspresi dalam menjalankan tugasnya.
Hari Pers Nasional juga menjadi ajang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pers dalam membangun negara.
"Perayaan ini tidak hanya dirayakan oleh para jurnalis, namun juga melibatkan partisipasi masyarakat luas sebagai bentuk dukungan terhadap peran pers dalam menyebarkan informasi yang akurat, objektif, dan berguna bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, dengan demikian Hari Pers Nasional juga merupakan ajang untuk menguatkan hubungan antara wartawan dan masyarakat dalam membangun jurnalisme yang berkualitas dan bermanfaat.
"Kaitan Hari Pers Nasional dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) karena Kepres Nomor 5 Tahun 1985 ditetapkan pada tanggal 9 Februari, yang bertepatan dengan hari lahirnya organisasi pers PWI. Pada masa itu, PWI merupakan satu-satunya organisasi pers yang berdiri pada era Orde Baru," pungkasnya.