Menurutnya, praktik tersebut tidak lagi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Fauzan menegaskan bahwa SAPA tidak menolak publikasi pemerintah.
Publikasi sebagai sarana informasi dan edukasi publik dinilai sah dan penting. Namun, ia menekankan bahwa publikasi harus dilakukan secara efektif, tepat sasaran, serta benar-benar dapat diakses dan dibaca oleh masyarakat luas.
“Faktanya, publikasi melalui media cetak saat ini hampir tidak dibaca masyarakat. Koran sudah sangat jarang kita temukan beredar di tengah masyarakat. Justru lebih banyak ditemukan di kantor-kantor dinas, itupun dinas yang melakukan kerja sama dengan media tersebut,” kata Fauzan, Senin (2/2/2026).
SAPA bahkan menduga kuat bahwa praktik publikasi media cetak selama ini hanya bersifat formalitas demi kepentingan pengamprahan anggaran. Indikasinya, koran dicetak dalam jumlah sangat terbatas, bahkan diduga hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan dana.
“Ini bukan lagi soal informasi publik, tetapi sudah mengarah pada praktik bisnis yang merugikan masyarakat. Yang diuntungkan hanya segelintir pihak, mulai dari oknum pers, pemilik Pokok Pikiran (Pokir), hingga dinas terkait. Sementara rakyat sebagai pemilik uang APBA dan APBK justru dirugikan,” lanjut Fauzan.
Ia membeberkan, di Kota Banda Aceh pada tahun anggaran 2025, alokasi anggaran publikasi disebut mencapai sekitar Rp8 miliar, dengan sekitar 80 persen bersumber dari pokir DPRK. Bahkan, terdapat anggota DPRK yang mengarahkan pokir hingga Rp1,2 miliar, yang dikerjakan oleh sejumlah media cetak dan tersebar di berbagai dinas.
“Namun ironisnya, satu pun koran tersebut tidak kita temukan di warung kopi maupun tempat-tempat umum lainnya,” ungkapnya.
Kondisi serupa, kata Fauzan, juga terjadi di Kabupaten Aceh Besar dan lingkup Pemerintah Aceh, di mana puluhan miliar rupiah anggaran publikasi media cetak dihabiskan setiap tahun, tetapi keberadaan koran nyaris tidak ditemukan di ruang publik.
“Atas dasar itu, kami menduga kuat publikasi melalui media cetak telah menjadi bisnis pihak tertentu yang harus dihentikan mulai tahun anggaran 2026,” tegasnya.
Sebagai solusi, SAPA mendesak seluruh pemerintah daerah agar mengalihkan publikasi dan iklan pemerintah sepenuhnya ke media online. Media daring dinilai lebih transparan, memiliki jejak digital yang jelas, dapat diakses kapan saja oleh seluruh lapisan masyarakat, serta lebih efektif, efisien, dan terukur manfaatnya.
“Untuk tahun anggaran 2026, SAPA dengan tegas meminta tidak ada lagi publikasi dan iklan pemerintah melalui media cetak. Jika APBA dan APBK hanya dijadikan ladang bisnis pihak tertentu, maka yang dirugikan adalah rakyat, dan itu jelas bertentangan dengan hukum,” kata Fauzan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa praktik bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah harus dihentikan.
“Uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu,” pungkasnya.