GEMARNEWS.COM, TANGERANG, 11 Februari 2026 — Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menduga adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten menyebut proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. 11/2/2026.
Minim Transparansi
Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada DTRB, namun belum memperoleh tanggapan.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi, tetapi belum ada jawaban resmi. Padahal proyek ini menggunakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sikap tertutup tersebut dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya persoalan dalam pengelolaan proyek.
Keterlambatan Tanpa Sanksi?
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, kontrak proyek seharusnya selesai pada Desember 2025. Namun pekerjaan diduga belum rampung sesuai jadwal. GWI mempertanyakan tidak adanya addendum kontrak maupun sanksi denda keterlambatan kepada pihak rekanan.
Alasan faktor cuaca yang disebut-sebut menjadi penyebab keterlambatan juga dipertanyakan, mengingat banjir besar terjadi pada Januari 2026, setelah masa kontrak berakhir.
Dugaan Masalah Perizinan
Sorotan lain mengarah pada lokasi pembangunan yang disebut berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Jika benar, maka pembangunan seharusnya melalui prosedur ketat, termasuk:
Perubahan peruntukan lahan
Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh prosedur tersebut telah dipenuhi sebelum proyek dijalankan.
Regulasi Pengelolaan APBD
Pemerhati kebijakan publik, M. Aqil, SH, mengingatkan bahwa pengelolaan APBD harus mengacu pada:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dana APBD adalah uang rakyat. Setiap tahapan harus sesuai prosedur. Jika ada indikasi penggelembungan atau pelanggaran administrasi, maka harus diaudit secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya audit investigatif apabila ditemukan indikasi mark-up atau potensi kerugian negara.
Langkah Hukum dan Aksi Massa
GWI Banten menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, aksi damai disebut akan digelar sebagai bentuk desakan transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menunggu klarifikasi dan audit terbuka untuk memastikan apakah proyek tersebut telah berjalan sesuai aturan atau terdapat pelanggaran yang merugikan keuangan daerah. Pungkasnya.