Notification

×

Penunjukan Sunnyl Iqbal Sebagai Komut PT. PGE, KAMMI Aceh Besar Menilai Sarat Konflik Kepentingan dan Dorong Pembatalan SK

Senin, 30 Maret 2026 | 17.32 WIB Last Updated 2026-03-30T11:26:45Z


 


GEMARNEWS.COM, ACEH BESAR - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menunjuk Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE) melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham.

‎Ketua KAMMI Daerah Aceh Besar, Muhammad Wudda Fauzan, S.IP. mengungkapkan bahwa jabatan komisaris seharusnya tidak ditangan anak gubernur. Tetapi harusnya orang yang kompeten dibidangnya. (30/3/2026)

‎Wudda mengusulkan, bahwa pemerintah Aceh membatalkan surat keputusan tersebut.

‎" Jabatan Komisaris itu krusial untuk membawa arahkan sebuah perusahaan apa lagi ini anak perusahaan BUMD Aceh bidang energi yang arahkan untuk membantu PAD di bidang energi."

‎KAMMI Aceh besar menyoroti pada relasi antara figur yang ditunjuk dengan lingkar kekuasaan daerah. Yaitu adanya keterkaitan hubungan keluarga dan penunjukan anak gubernur Sunny Iqbal. 

‎"Kami mempertanyakan kenapa harus dia apa kompetensi nya sehingga di menduduki jabatan tersebut dan informasi yang saya dapat dia pun masih kuliah, harusnya orang yang berkompeten untuk duduk disana. Apa karena anak gubernur harus dia jadi komut." Kata Wudda yang juga Sekretaris bidang KP KAMMI Aceh. 

‎KAMMI Aceh Besar melihat alangkah baiknya diserahkan kepada para pensiunan atau birokrat dengan catatan professional dan berintegritas tinggi sesuai kompetensi nya.

‎Selain itu, penunjukan ini menimbulkan adanya indikasi konflik kepentingan dan beririsan dengan prinsip larangan nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sehingga butuh penjelasan dari Pemerintah Aceh dan PT PEMA. 


Wudda yang juga masyarakat Peukan Bada menjelaskan‎" KAMMI Aceh Besar mempertanyakan apakah penunjukannya dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan, kemudian apa dasar pertimbangan pemilihan kandidat, serta bagaimana mekanisme pengawasan untuk memastikan independensi pemilihan tersebut dan mengapa tidak di lakukan RUPS. Terkesan terburu-buru dan SK tersebut dibuat pada saat Ramadhan. Apa harus dilakukan diam-diam".

‎KAMMI Aceh Besar memohon juga DPRA untuk bisa memanggil Gubernur Aceh untuk mengklarifikasi penunjukan tersebut dan membatalkan SK tersebut. (*)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update