Gemarnews.com, Banda Aceh – Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Ari Maulana, mengikuti kegiatan Edukasi Layanan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh di Gedung Aula Lantai 3 UIN Ar-Raniry, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan bertema “Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Legalisasi Dokumen Melalui Apostille di Lingkungan Akademik” ini bertujuan meningkatkan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), serta pemahaman layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan internasional.
Peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan peneliti mendapatkan pemaparan komprehensif terkait layanan KI, Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, serta layanan Apostille sebagai bentuk legalisasi dokumen lintas negara.
Ari Maulana mengaku kegiatan tersebut sangat bermanfaat, terutama bagi dirinya yang tengah menyusun artikel ilmiah untuk dipublikasikan.
“Saya sangat bersyukur dapat mengikuti kegiatan ini. Selain menambah wawasan, saya juga semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi karya ilmiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman terkait KI menjadi hal penting bagi mahasiswa, khususnya yang sedang menyusun karya ilmiah seperti artikel dan skripsi.
“Saat ini saya sedang menyusun artikel ilmiah bersama dosen untuk dipublikasikan. Harapannya, karya tersebut dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai motor penggerak inovasi.
“Kolaborasi dengan kampus penting untuk memastikan inovasi tidak hanya dihasilkan, tetapi juga terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Materi kegiatan disampaikan oleh sejumlah narasumber, di antaranya Purwandani Harum Pinilihan, M. Ardiningrat Hidayat, serta Eva Juliana.
Selain sesi edukasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara pihak Kementerian Hukum Aceh dengan UIN Ar-Raniry. Kerja sama tersebut melibatkan tiga fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Syariah, Fakultas Sains dan Teknologi, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis.