Notification

×

Kapolsek Megamendung Bekali Wawasan dan Nasehat Masa Depan untuk Siswa SMAN 1 Megamendung.

Selasa, 12 Mei 2026 | 10.46 WIB Last Updated 2026-05-12T03:46:50Z
Kapolsek Megamendung Bekali Wawasan dan Nasehat Masa Depan untuk Siswa SMAN 1 Megamendung. (11/05/2026).

GEMARNEWS.COM | BOGOR, — Momen kelulusan sekolah merupakan gerbang awal menuju masa depan. Menyadari pentingnya hal tersebut, Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., hadir langsung untuk memberikan pembekalan wawasan serta nasehat berharga kepada para siswa SMAN 1 Megamendung demi tercapainya cita-cita dan kesuksesan mereka. Senin (11/05/2026).

Ada yang berbeda pada pengumuman kelulusan 400 siswa-siswi SMAN 1 Megamendung kali ini. Pihak Kepala Sekolah dan para guru mengundang orang tua/wali murid untuk hadir langsung menyaksikan momen krusial tersebut mendampingi putra-putri mereka. Serangkaian acara berlangsung khidmat, mulai dari pengumuman kelulusan, apresiasi bagi siswa berprestasi dengan capaian nilai terbaik, hingga pembekalan dari Komite Sekolah, Kepala Sekolah, serta Kapolsek Megamendung.

Pesan Kebangsaan dan Motivasi Masa Depan

Di sela-sela acara, Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana memberikan pemahaman mendalam mengenai wawasan kebangsaan. Beliau mengingatkan para siswa sebagai warga negara yang baik sekaligus generasi penerus bangsa untuk terus berjuang menggapai cita-cita mulia.

"Jadilah generasi yang membanggakan diri sendiri, orang tua, guru, serta bangsa dan negara. Jangan pernah lupa untuk selalu beribadah kepada Sang Pencipta dalam mencapai rahmat dan ridho-Nya," ujar AKP Desi.

Beliau juga menekankan bahwa kelulusan ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari babak baru. Para siswa harus mulai matang memikirkan langkah selanjutnya, baik untuk melanjutkan ke jenjang perkuliahan maupun memasuki dunia kerja.

Imbauan Kamtibmas Melarang Konvoi dan Tawuran

Secara tegas, AKP Desi mengingatkan para siswa agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) setelah acara selesai.

Dilarang keras melakukan konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dilarang melakukan aksi coret-coret baju seragam sekolah serta nongkrong-nongkrong tidak jelas.

Hindari tindakan kriminalitas seperti aksi tawuran, mengonsumsi minuman keras, narkoba, obat-obatan terlarang, pencurian, dan tindakan melanggar hukum lainnya.

"Wajib bagi kita untuk bersyukur kepada Sang Maha Kuasa dan memohon kebaikan untuk masa depan," tegasnya.

Peran Orang Tua dan Sinergi Masyarakat

Tidak hanya kepada siswa, Kapolsek Megamendung juga menitipkan pesan kepada para orang tua/wali murid untuk memperketat pengawasan terhadap putra-putri mereka. Batasan jam keluar malam ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB. Jika anak masih berada di luar rumah lewat dari jam tersebut, orang tua diimbau untuk segera menyuruh mereka pulang guna menghindari kejahatan jalanan malam hari yang tidak terduga.

Lebih lanjut, AKP Desi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah gangguan ketertiban dan kriminalitas. Beliau memastikan bahwa selama menjabat, penertiban kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, akan terus digalakkan demi kenyamanan warga.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H., langkah ini diharapkan dapat memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Pintu Polsek Megamendung selalu terbuka. Jika menemukan hal mencurigakan, segera melapor. Kami siap membantu dan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahi aturan hukum,” papar AKP Desi.

Melalui koordinasi yang solid antara masyarakat, pihak Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, diharapkan segala potensi kriminalitas dapat dicegah sejak dini demi menjaga kondusivitas wilayah.

Layanan Aduan Polres Bogor

Di kesempatan terpisah, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, ataupun indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—seperti perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tanpa payung hukum yang resmi.

Masyarakat dapat menghubungi layanan aduan 24 jam melalui:

Call Center: (021) 110

Nomor Aduan Polres Bogor: 0859-7114-5352

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Polsek terdekat maupun Polres Bogor. Kegiatan ini menjadi bukti nyata atas komitmen “Kehadiran POLRI yang mana Polri Untuk Masyarakat” dalam memberikan rasa aman yang optimal.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update