Notification

×

Polres Bandara Soetta Bekuk Sindikat Pencurian Tas Lululemon, Kerugian Lebih Rp 1 Miliar.

Kamis, 14 Mei 2026 | 15.04 WIB Last Updated 2026-05-14T08:04:46Z
GEMARNEWS.COM | TANGERANG -
Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk sindikat pencurian tas merek Lululemon kawasan kargo. Aksi pencurian yang telah terjadi dalam kurun waktu dua tahun itu menyebabkan perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soetta telah menangkap tiga tersangka dalam sindikat pencurian tas ini. "Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” kata Wisnu pada Rabu (14/5/2026).

Wisnu menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial alias K, A, dan F. "Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026.“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dan atau penadahan," kata Yandri.

Yandri mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia.

Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.

Namun pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta," kata Yandri.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray. “Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di Cargo Bandara Soekarno-Hatta. Sementara A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yandri, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026. Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak." Tapi dalam jumlah yang kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.

Akibat kasus pencurian ini perusahaan ekspor tersebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama atau bersekutu. "Dengan ancaman hukuman maksimal tahun penjara," kata Yandri.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update