Notification

×

Represif Saat Demo JKA Aceh, Aparat Diduga Rampas Alat Kerja dan Intimidasi Wartawan

Kamis, 14 Mei 2026 | 19.14 WIB Last Updated 2026-05-14T12:14:37Z
GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengutuk keras tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang meliput aksi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Dalam insiden tersebut, sedikitnya tiga jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan hasil liputan, hingga dugaan perampasan alat kerja oleh aparat saat pembubaran massa berlangsung ricuh menggunakan meriam air dan gas air mata.

Salah satu korban adalah jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat situasi mulai memanas dan aparat membubarkan massa aksi, Dani berupaya menyelamatkan diri ke area bawah tanah Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang berada di seberang Kantor Gubernur Aceh.

Di tengah hujan deras dan kepulan gas air mata yang memenuhi area depan gedung, Dani berusaha menyusun laporan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.

Namun, situasi berubah mencekam ketika empat orang berpakaian preman mendatanginya dan diduga melakukan intimidasi.

“Ini lagi,” teriak salah satu dari mereka sebagaimana diceritakan Dani.

Meski telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan dirinya sedang menulis berita liputan, aparat disebut tetap meminta alat kerjanya disita.

“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut,” kata salah satu aparat sambil menunjuk tablet dan telepon genggam milik Dani.

Dalam kondisi mata perih akibat gas air mata, Dani mengaku tidak dapat mengenali wajah para pelaku.

Alat kerja tersebut akhirnya dikembalikan setelah salah satu aparat mengenali Dani sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh. Meski demikian, Dani disebut dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan kerusuhan sebelum diminta meninggalkan lokasi.

Selain itu, sepeda motor dan helm miliknya dilaporkan sempat berantakan dan masuk ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.

Dua Jurnalis Perempuan Juga Jadi Korban
Tidak hanya Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengalami perlakuan serupa saat meliput tindakan represif aparat di area Kantor Gubernur Aceh.

Keduanya diduga dipaksa menghapus dokumentasi berupa foto dan video yang baru saja diambil. Salah seorang jurnalis bahkan beberapa kali dicegat dan mendapat tekanan verbal dari aparat.

“Di sini tidak berlaku pers,” ujar salah satu aparat kepada jurnalis tersebut.

KKJ Aceh: Bentuk Pelanggaran Serius terhadap UU Pers

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, dalam siaran pers yang diterima media menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut KKJ Aceh, pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan bentuk penyensoran modern yang jelas dilarang dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

“Jurnalis adalah profesi yang dilindungi konstitusi dan menjadi pilar demokrasi. Kerja jurnalistik merupakan bagian dari kontrol sosial serta pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Rino.

KKJ Aceh juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Dalam pernyataan nya KKJ Aceh menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat dan pihak terkait, yakni:
1.Mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, pemaksaan penghapusan produk jurnalistik, dan perampasan alat kerja jurnalis.

2.Mendesak aparat menghormati kerja jurnalistik demi menjamin kebebasan pers.

3.Mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menindak anggota yang melanggar konstitusi dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM.

4.Mendesak kepolisian memulai proses hukum terhadap aparat yang terlibat karena kasus ini merupakan delik umum sesuai UU Pers.

5..Menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya menempuh hak jawab dan hak koreksi, bukan tindakan kekerasan.

6.Mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik.

7.Mendesak korban kekerasan terhadap pers segera melaporkan setiap tindakan intimidasi yang dialami.

KKJ Aceh sendiri merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi profesi pers seperti AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe turut bergabung dalam jaringan tersebut.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update