Notification

×

56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun Terakhir, IDeAS Desak Pemerintah Aceh Berlakukan Kembali Moratorium Tambang ,, Kerugian Bencana Capai Rp153,3 Triliun,,

Senin, 08 Juni 2026 | 16.45 WIB Last Updated 2026-06-12T09:45:27Z

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendesak Pemerintah Aceh untuk kembali memberlakukan moratorium izin pertambangan menyusul maraknya penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di Aceh.
Direktur IDeAS, Munzami HS, SE, dalam rilis yang diterima media, Senin (8/6/2026),

 mengungkapkan bahwa berdasarkan data per April 2026 terdapat 79 IUP aktif di Aceh, terdiri dari 77 izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan 2 izin yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni GMR dan LMR. 

Menurutnya, sebanyak 56 izin tambang baru telah diterbitkan dalam kurun lima tahun terakhir, menunjukkan tren peningkatan aktivitas pertambangan yang cukup signifikan di Aceh.

"Melihat kondisi ekologis Aceh yang semakin memprihatinkan, Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan kembali pemberlakuan moratorium izin tambang guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas," kata Munzami.

Ia menjelaskan bahwa sebelum tahun 2014, kewenangan penerbitan izin tambang masih berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan sektor mineral dan batubara beralih kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Munzami juga mengingatkan bahwa pada tahun 2013, Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, pernah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 06/INSTR/2013 tentang penghentian sementara atau moratorium izin pertambangan.

Kebijakan tersebut, menurutnya, berdampak pada minimnya penerbitan izin baru selama periode 2013 hingga pertengahan 2017. Dalam rentang waktu tersebut hanya tercatat dua izin yang diterbitkan, yakni untuk PT IPE pada tahun 2016 dan PT BEL pada tahun 2017.
Namun situasi berubah setelah Juli 2017. Sejak saat itu hingga April 2026, penerbitan izin pertambangan kembali meningkat secara signifikan.

Data IDeAS menunjukkan, tahun 2025 menjadi periode dengan jumlah penerbitan izin terbanyak, yakni mencapai 20 IUP, disusul tahun 2022 sebanyak 17 IUP, dan tahun 2024 sebanyak 15 IUP.

Menurut Munzami, lonjakan penerbitan izin tersebut perlu dievaluasi secara serius karena berpotensi memperbesar tekanan terhadap kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah-wilayah yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem.

"Berbagai wilayah di Aceh yang memiliki aktivitas pertambangan terus menghadapi ancaman kerusakan lingkungan. Pemerintah perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam," ujarnya.

IDeAS juga mengaitkan persoalan tersebut dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.

Munzami menyoroti bencana banjir dan tanah longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh pada 26 November 2025. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan yang luas dan membutuhkan anggaran pemulihan yang sangat besar.

Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Pemerintah Aceh, estimasi kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mencapai Rp153,3 triliun.

"Peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat," tegasnya.

Karena itu, IDeAS meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan, memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang, serta mempertimbangkan pemberlakuan kembali moratorium izin baru demi menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh untuk generasi mendatang.

"Moratorium bukan berarti menolak investasi, tetapi memastikan bahwa pembangunan berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat," tutup Munzami.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update