GEMARNEWS.COM | KUNINGAN, 22 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut dipicu oleh persoalan asmara yang melibatkan korban dengan istri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Alun-Alun Kuningan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kuningan, diketahui bahwa saat kejadian korban berinisial Y (49) sedang bersama istri tersangka. Kemudian tersangka berinisial B (38) mendatangi lokasi dan menghampiri korban," ungkap AKP Abdul Azis, S.H.
Menurutnya, sesaat setelah bertemu korban, tersangka langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh ke tanah, tersangka terus melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di ruang ICU, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya motif cemburu yang menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan tersebut. Diketahui bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan istri tersangka.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi rasa cemburu. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, antara korban dan istri tersangka diketahui memiliki hubungan khusus yang sudah berlangsung cukup lama. Hal tersebut membuat tersangka emosi dan berusaha mencari korban hingga akhirnya menemukan yang bersangkutan di Alun-Alun Kuningan," jelasnya.
Penyidik juga mengamankan rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Dalam rekaman tersebut, tersangka terlihat melakukan kekerasan secara langsung menggunakan tangan kosong.
"Pada saat kejadian, istri tersangka berada di lokasi dan hanya menyaksikan peristiwa tersebut tanpa melakukan tindakan untuk menghentikan penganiayaan yang terjadi," tambah AKP Abdul Azis.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, rumah tangga tersangka sempat mengalami konflik akibat hubungan antara korban dan istri tersangka. Bahkan, persoalan tersebut pernah dimediasi, namun tidak menghasilkan penyelesaian karena hubungan antara korban dan istri tersangka masih terus berlanjut.
Tersangka B diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon yang telah lama menetap di Kabupaten Kuningan. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
AKP Abdul Azis, S.H. menegaskan bahwa Polres Kuningan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan pribadi maupun rumah tangga diselesaikan melalui jalur yang bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan emosional dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat serta menimbulkan korban jiwa," pungkasnya.
(Suwardy Crb)