Gemarnews.com ,Banda Aceh – Institute for Development of Acehnese Society (IDEAS) mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap tiga Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), yakni PT Pembangunan Aceh (PEMA), Bank Aceh Syariah, dan BPRS Mustaqim Aceh.jum,at, 19/6/2026
Desakan tersebut disampaikan melalui sebuah kajian dan infografis yang dirilis pada 18 Juni 2026. Menurut IDEAS, audit perlu dilakukan guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan aset daerah yang selama ini telah mendapatkan penyertaan modal dalam jumlah besar dari Pemerintah Aceh.
Direktur IDEAS, Munzami HS, menyebutkan bahwa langkah audit menjadi penting setelah DPRA pada 20 Mei 2026 mengeluarkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2025. Salah satu rekomendasi tersebut adalah meminta audit keuangan terhadap PT PEMA dan BPRS Mustaqim Aceh karena dinilai belum menyetorkan dividen sesuai dengan yang telah dianggarkan dalam Qanun APBA Tahun 2025.
“DPRA perlu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) BUMD/BUMA agar persoalan ini dapat ditelusuri secara komprehensif dan terbuka kepada publik,” kata Munzami.
Selain PT PEMA dan BPRS Mustaqim Aceh, IDEAS juga meminta agar audit keuangan dan audit kinerja dilakukan terhadap Bank Aceh Syariah. Permintaan ini muncul setelah terjadinya penurunan signifikan pada sejumlah indikator keuangan bank tersebut selama tahun buku 2025.
Berdasarkan data yang dipaparkan IDEAS, total aset Bank Aceh Syariah turun dari Rp31,8 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp28,4 triliun pada tahun 2025 atau mengalami penurunan sebesar 10,5 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga turun dari Rp26,2 triliun menjadi Rp24,7 triliun atau berkurang 9,4 persen.
Sementara itu, laba bersih (net profit) mengalami penurunan paling tajam, dari Rp443 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp356 miliar pada tahun 2025, atau turun sebesar 19,7 persen.
IDEAS menilai penurunan secara bersamaan pada tiga indikator utama tersebut merupakan kondisi yang tidak lazim dan perlu ditelusuri penyebabnya melalui audit independen dan menyeluruh.
“Penurunan yang sangat signifikan pada aset, DPK, dan laba bersih perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kesehatan keuangan lembaga yang menjadi kebanggaan masyarakat Aceh,” ujar Munzami.
Dalam kajian tersebut juga disebutkan bahwa ketiga BUMA tersebut merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki Pemerintah Aceh. Khusus Bank Aceh Syariah, sebanyak 70,71 persen saham dimiliki Pemerintah Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), sedangkan sisanya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
IDEAS mencatat total penyertaan modal Pemerintah Aceh kepada tiga BUMA tersebut telah mencapai sekitar Rp1,472 triliun berdasarkan Lampiran XII Qanun Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan APBA Tahun 2025.
Sorotan lain juga diarahkan kepada PT PEMA. Menurut IDEAS, hingga saat ini perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik secara optimal.
Publik disebut belum dapat mengakses laporan keuangan maupun laporan kinerja tahunan PT PEMA melalui situs resmi perusahaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atas berbagai temuan tersebut, IDEAS meminta perhatian dan tindakan dari sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum terkait.
IDEAS berharap audit yang dilakukan nantinya dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sesungguhnya ketiga BUMA tersebut sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat Aceh. Pungkasnya.