Notification

×

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Curas Terhadap Warga Negara Malaysia, Dua Tersangka di Amankan.

Senin, 06 Juli 2026 | 23.31 WIB Last Updated 2026-07-06T16:32:01Z
Dok. Bidhumaspoldakepri.

GEMARNEWS.COM | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara Malaysia di Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada Sabtu, 4 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Kota Batam. Selanjutnya, korban bersama pelaku menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills.

Setelah korban melakukan check-in, salah seorang pelaku keluar dari kamar sambil membawa kunci kamar milik korban. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekannya. Di dalam kamar hotel, keduanya mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta disertai ancaman pembunuhan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Karena merasa terancam, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta.

Saat korban berusaha melarikan diri, kedua pelaku memukul korban pada bagian hidung dan pelipis mata sebelah kiri, kemudian kembali memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Minggu, 5 Juli 2026, Tim Opsnal URC Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang berinisial F.D.D. dan A.R. di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah topi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti yang berhasil diamankan, serta telah terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Kepulauan Riau berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan dan warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polda Kepri.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update