Aceh Timur -Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari 25 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap / inkracht.
Pemusnahan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-188/L.1.22/BPA.1/08/2026 Tanggal 26 Agustus 2026.
Dalam kata sambutannya, IBSAINI SH.MH kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur,menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kegiatan rutin Kejaksaan.Senin (31/8/2026).
> _“Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur adalah memusnahkan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap / Inkracht. Pelaksanaan putusan pengadilan berupa pemusnahan barang bukti merupakan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 Ayat (1) KUHAP,”ujarnya.
Kajari juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan perwujudan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana.
“Pemusnahan Barang Bukti adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,”_lanjutnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
1. Perkara Narkotika: 19 perkara
- Narkotika jenis sabu: 1.190,58 gram
- Narkotika jenis ganja: 2.291,24 gram
2. Perkara Orang dan Harta Benda / OHARDA: 5 perkara berupa pencurian dan pengancaman
3. Perkara KAMNEGTIBUM: 1 perkara Qanun Jinayat
Untuk barang bukti narkotika, sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air dan cairan pelarut kimia lalu dibuang ke selokan. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Barang bukti lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan dipukul menggunakan palu, senjata airsoft gun dipotong menggunakan gerinda, dan barang bukti berupa pakaian, botol plastik, dan lainnya dibakar di dalam drum.
Pemusnahan disaksikan oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, dan Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Muhadir, S.H., M.H.*
