Aceh Timur - Kasus dugaan penganiayaan dan bullying terhadap seorang siswa SMK Negeri di Aceh Timur berakhir dengan kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sebelumnya kasus dugaan pengeroyokan terhadap kakak kelas nya dilakukan oleh 5 orang adik kelasnya di laporkan ke polres Aceh Timur dan berakhir damai.
Korban berinisial AL (16), warga Gampong Jawa, Dusun Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, sebelumnya diduga menjadi korban pengeroyokan yang dipicu saat menjalankan tugas sebagai salah satu panitia Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah tersebut.
Setelah melalui proses mediasi, pihak korban bersama pihak terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Pihak keluarga korban juga telah mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Polres Aceh Timur.
“Tidak semua kasus penganiayaan harus berlanjut ke proses hukum. Dalam perkara ini, pihak keluarga korban telah bersedia berdamai, sehingga kasus ini kita hentikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, Kamis (13/8/2026).
Novrizaldi menjelaskan, sebelum proses RJ dilakukan, pihak kepolisian telah memeriksa para terduga pelaku serta sejumlah pihak terkait. Proses perdamaian kemudian dilaksanakan di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dengan dihadiri korban, terduga pelaku, serta perwakilan pihak sekolah.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun siswa lainnya di lingkungan sekolah.
“Perdamaian ini diharapkan dapat mengembalikan hubungan yang harmonis antara korban dan pelaku. Pihak pelaku juga mengakui kesalahannya dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban,” jelas Novrizaldi.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI), Dedi Saputra, SH, yang turut mendampingi korban, menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Timur atas langkah memfasilitasi yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Polres Aceh Timur yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami berharap perdamaian ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan tidak mengulangi kejadian serupa,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan,penyelesaian melalui jalur perdamaian diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
