Notification

×

DPD PJS Aceh Desak Polda Jambi Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris DPC PJS Tanjab Barat

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18.24 WIB Last Updated 2026-08-26T11:24:33Z
GEMARNEWS.COM,BANDA ACEH – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Provinsi Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengusut secara profesional dan transparan dugaan kekerasan terhadap Sekretaris DPC PJS Tanjung Jabung Barat sekaligus jurnalis Khamparan.com, Eka Rizki Rohman. Rabu, 26/8/2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, saat Eka melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan.

Sekretaris DPD PJS Provinsi Aceh, Iskandar Ar Rahman, meminta aparat kepolisian segera mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Yang terpenting, kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus tetap dihormati,” tegas Iskandar.

Konfirmasi Jalan Rusak Berujung Perselisihan

Peristiwa bermula ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, di lapangan sepak bola desa. Kedatangannya untuk meminta penjelasan mengenai pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang.

Jalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena dilaporkan mengalami keretakan meski pekerjaan baru sekitar lima bulan selesai.

Sebagai jurnalis, Eka melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah desa sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses konfirmasi tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan yang diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap Eka.

Sejumlah perangkat desa dan warga disebut berada di lokasi saat kejadian. Di antaranya Ketua RT 04, Sekretaris Desa Teluk Ketapang serta sejumlah masyarakat.

Meski demikian, keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat kepolisian.

Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi, Rahim, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Rahim, Eka awalnya datang untuk meminta keterangan kepada kepala desa terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan.

“Waktu itu sedang berada di lapangan sepak bola di Desa Teluk Ketapang. Salah satu wartawan ini mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta keterangan terkait jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan. Tiba-tiba salah seorang RT 04, Sekretaris Desa serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” ujar Rahim.

Korban Jalani Visum dan Laporkan Kejadian

Usai kejadian, Eka kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau.

Ia selanjutnya melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada Kapolsek Pengabuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Iskandar meminta kepolisian tidak hanya memeriksa korban, tetapi juga menggali keterangan para saksi serta pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan mendengarkan keterangan korban, saksi dan seluruh pihak yang berada di lokasi. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut Iskandar, perbedaan pendapat atau keberatan terhadap pertanyaan maupun pemberitaan wartawan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang tersedia.

“Keberatan terhadap pertanyaan atau pemberitaan wartawan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.

DPD PJS Aceh juga menilai keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian bersama. Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat, sementara pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan kekerasan terhadap Eka masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pihak terkait diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

DPD PJS Aceh menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. tuturnya. 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update