Notification

×

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Proses Penyidikan.

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18.26 WIB Last Updated 2026-08-26T11:26:49Z
Dok. Bidhumaspoldakepri.

GEMARNEWS.COM | ‎BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih dalam tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pihak serta ahli yang berkaitan dengan perkara.
‎Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026), mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
‎“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
‎Selain memeriksa para pihak, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli terkait perkara, termasuk Ahli Psikologi Forensik. Keterangan dari para ahli tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik dalam mengungkap fakta dan memperoleh gambaran secara profesional sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
‎Pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli masih terus dilakukan untuk mendalami keterangan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik akan melakukan analisis dan penilaian secara menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
‎“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
‎Polda Kepri mengimbau seluruh pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan. Untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update