GEMARNEWS.COM, SIGLI – Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) dan Mirzatul Akmal, Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pidie menyampaikan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan kedua terdakwa.Rabu , 5 /8/2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Pidie, Iskandar, didampingi Sekretaris SAPMA PP Pidie T. Munirul, bersama sejumlah alumni Unigha di Sigli, Rabu (5/8/2026).
Menurut Iskandar, perkara yang bermula dari aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan kampus hendaknya dipandang secara utuh dengan mempertimbangkan semangat kebebasan berpendapat, fungsi kampus sebagai ruang akademik, serta masa depan pendidikan para mahasiswa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan kedua mahasiswa tersebut. Mereka adalah generasi muda yang masih memiliki masa depan panjang dan perlu diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan serta mengabdi kepada masyarakat," ujar Iskandar.
Ia menilai penyelesaian persoalan yang berawal dari dinamika kehidupan kampus sepatutnya juga mempertimbangkan aspek pembinaan dan kepentingan pendidikan, sehingga putusan yang diambil nantinya mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
SAPMA Pemuda Pancasila Pidie juga mengajak seluruh mahasiswa, alumni, organisasi kepemudaan, serta masyarakat yang ingin memberikan dukungan moral agar hadir dalam persidangan dengan tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di lingkungan pengadilan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sigli, dalam perkara Nomor 40/Pid.B/2026/PN Sgi.
Sementara itu, Sekretaris SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Pidie, T. Munirul, mengatakan bahwa kehadiran masyarakat di ruang sidang diharapkan menjadi bentuk solidaritas moral yang damai tanpa mengganggu independensi majelis hakim maupun jalannya persidangan.
"Kami mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kehadiran masyarakat hendaknya menjadi bentuk dukungan moral yang santun, tertib, dan tetap menjaga kondusivitas selama persidangan," ujarnya.
Munirul berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, rasa keadilan, serta masa depan kedua mahasiswa.
"Semoga putusan yang lahir benar-benar mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menjadi keputusan yang terbaik bagi semua pihak," tutupnya.
Kasus yang menjerat kedua mahasiswa tersebut sebelumnya menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, alumni, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat sipil. Sejumlah pihak menyampaikan harapan agar penyelesaian perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap proses hukum, serta memperhatikan masa depan pendidikan para mahasiswa.